![]() |
| Foto.barsag bukti yang diamankan.dok.hms. |
Bantul,Cakrainvestigasi.com,- Dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), keduanya warga Bandung Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga membobol rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari rumah tersebut, keduanya diduga menggasak uang asing, parfum hingga tas ransel dengan total kerugian mencapai Rp 92 juta.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB di Perumahan Griya Alvita C-10, Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Polisi kemudian menangkap kedua terduga pelaku pada Rabu (9/9) setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), warga Trirenggo, Bantul, bersama istrinya, melintas di depan rumah orang tua korban yang menjadi lokasi kejadian.
"Saat melintas, korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah," kata Rita.
Setelah masuk, korban mendapati pintu utama rumah seperti telah dijebol. Kondisi di dalam kamar orang tua korban juga berantakan. Almari dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di dalamnya berserakan.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, termasuk uang asing yang disimpan dalam amplop di laci, dua botol parfum merek Coach dan sebuah tas ransel merek Thule.
Barang yang hilang berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 92 juta.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV. Penyisiran rekaman CCTV dilakukan mulai dari lokasi kejadian di Jalan Wates ke arah barat, Perempatan Pelem Gurih, Pertigaan Ring Road Gamping hingga akhirnya petugas kehilangan jejak di sekitar Perempatan Pasar Buah Gamping.
Selanjutnya, pada Sabtu (15/8/2026), penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di Wisma UMY. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang yang menginap pada hari kejadian dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang menggunakan KTP atas nama Sholeh. Namun, setelah dilakukan pengecekan, identitas tersebut ternyata menggunakan KTP palsu.
"Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY," ujar Rita.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan pembuntutan. Keesokan harinya, Rabu (9/9) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orang tersebut keluar dari wisma menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L-2169-DAC.
Keduanya kemudian berkeliling masuk dan keluar sejumlah kampung serta kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan dan Gamping. Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni obeng besar, linggis dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengakui telah mengambil uang asing dari rumah di Perumahan Griya Alvita pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.11 WIB. Uang hasil pencurian tersebut disebut telah habis digunakan untuk judi online, membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uang asing hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku sudah habis digunakan, di antaranya untuk judi online, membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari," jelas Rita.
Kedua terduga pelaku kini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
( Pay/Cakra)

Social Header
Berita