![]() |
| Foto.Gubernur DIY dan Wabup saat foto bersama di Joglo Kalurahan Kepuharjo.dok.hms. |
Sleman,Cakrainvestigasi.com,- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah hunian tetap (huntap) kepada masyarakat Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo yang terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010. Penyerahan sertifikat berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (29/9), sebagai bagian dari penyelesaian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan bahwa sertifikat yang diserahkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap hunian yang selama ini ditempati. Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat dalam melanjutkan kehidupan bersama keluarga.
Danang juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat hunian yang telah menjadi tempat tinggal bersama keluarga. Menurutnya, rasa memiliki terhadap hunian perlu diwujudkan melalui kepedulian untuk menjaga, merawat, dan menghargai rumah yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan agar nilai tersebut juga ditanamkan kepada anak-anak. Hunian yang ditempati masyarakat tidak hanya dipandang sebagai sebuah bangunan, tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya perjuangan keluarga dan harapan untuk masa depan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat merupakan bagian dari rangkaian pemulihan pascabencana erupsi Gunung Merapi tahun 2010. Pemerintah Daerah DIY telah melaksanakan berbagai tahapan penanganan, mulai dari relokasi dan pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan masyarakat, hingga penyelesaian kepastian hak atas tanah bagi warga penerima manfaat.
Tanah yang digunakan sebagai lokasi hunian tetap merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanah tersebut selanjutnya digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dan merawat aset yang telah diterima dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut diharapkan disimpan dengan baik dan tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan keluarga.
“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua khususnya berupa tanah yang bersertifikat saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” ujar Sri Sultan
Sri Sultan juga menekankan pentingnya upaya reboisasi di kawasan lereng Merapi. Menurutnya, penghijauan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, mengurangi risiko longsor, serta mempertahankan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan sumber air bagi wilayah di sekitarnya.
( Pay/Cakra)


Social Header
Berita