![]() |
| Foto.kapolsek Gedangsari saat konferensi pers di polres Gunungkidul.dok. |
GUNUNGKIDUL ,Cakrainvestigasi.com,– Kapolsek Gedangsari AKP Gathot Wahyu Wijaya Saputra mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.R. yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terkait pencurian dua telepon seluler di wilayah Padukuhan Rejosari. Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari.
“Dalam proses penyelidikan kasus pencurian dua handphone, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari,” kata AKP Gathot Saputra.
Petugas kemudian mengamankan M.R. Saat diperiksa, tersangka mengakui terlibat dalam pencurian dua telepon seluler merek Samsung dan Vivo di rumah seorang warga berinisial S.
Kapolsek mengatakan polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, M.R. juga mengakui melakukan pencurian uang, emas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik Mulyani.
“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB milik korban,” ujarnya.
Motor Dicuri Saat Korban ke Musala
Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Mulyani, warga Padukuhan Rejosari, RT 024/RW 005, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari.
Saat itu korban bersama suaminya pergi ke musala yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah. Rumah dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban kembali dan mendapati Honda Beat warna hitam miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mengetahui BPKB sepeda motor tersebut ikut raib dari tempat penyimpanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi AB-5260-XK beserta BPKB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangsari pada Jumat (24/7/2026) pukul 09.48 WIB.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB-5260-XK yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga mengamankan STNK dan BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
“Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Iptu Tukiran.
Polisi menduga tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya perkara lain.
Atas perbuatannya, M.R. dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Social Header
Berita