Berita

Breaking News

Kasus Dugaan Penganiayaan Tukang Parkir di Pakualaman Bergulir, Pelapor Dipanggil Kembali Beri Keterangan Tambahan

 

Foto.logo lpksm rajawali.dok.cakra


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang parkir bernama Moh. Sodiq yang dilaporkan terjadi di kawasan Pakualaman, Yogyakarta, terus bergulir di Polresta Yogyakarta.

Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan kekerasan yang disebut terjadi pada 2 Juli 2026 di depan Toko Roto Sofdoh, Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Yogyakarta. Laporan polisi dibuat pada 29 Juli 2026 pukul 15.48 WIB dengan nomor LP/B/132/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Dalam perkembangan penanganan perkara, pelapor kembali dipanggil penyidik pada 22 September 2026 untuk memberikan keterangan tambahan.

Hal tersebut disampaikan Brigadir Herjati N.W., selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pelapor Mengaku Dipukul dari Belakang dan Dicekik

Berdasarkan keterangan Moh. Sodiq dalam pemeriksaan, dirinya mengaku mengalami kekerasan secara tiba-tiba.

Pelapor menerangkan bahwa dirinya diduga dipukul dari arah belakang kemudian dicekik. Menurut keterangannya, tindakan tersebut terjadi tanpa didahului pembicaraan maupun pertengkaran.

Pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa saat kejadian, pihak yang dilaporkan berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, maupun pemeriksaan lain yang sah.

Selain itu, pelapor menyebut adanya persoalan atau konflik pribadi sebelumnya yang diduga berkaitan dengan pihak terlapor. Kaitan antara persoalan tersebut dengan peristiwa dugaan penganiayaan masih perlu didalami penyidik.

Didampingi Kuasa Hukum

Dalam memberikan keterangan tambahan, Moh. Sodiq didampingi Advokat Iko Mariata Darmawan, S.H., dari LBH Rajawali Mas.

Kuasa hukum meminta penyidik turut mendalami dugaan adanya pihak yang diduga mendorong, memancing, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terhadap pelapor.

Menurut kuasa hukum, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dengan melihat rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, serta alat bukti lainnya.

“Yang kami minta adalah agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Apabila memang terdapat pihak lain yang mempunyai peran, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” kata pihak pendamping hukum.

LBH Rajawali Mas Minta Kepastian Hukum

Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H., M.H., meminta perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

“Kami meminta perkara ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat pihak yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, kami meminta penyidik segera menetapkan status hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kharis.

Menurutnya, pihaknya memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Kharis juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan tidak boleh dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

YPK Rajawali Mas Soroti Dugaan Kekerasan

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Rajawali Mas turut menyoroti dugaan kekerasan yang dilaporkan tersebut.

Ia menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap masyarakat, namun menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap masyarakat kecil, tentu kami menyayangkan. Profesi advokat merupakan profesi hukum yang semestinya menjunjung tinggi hukum, etika profesi dan kehormatan profesi. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Ia meminta Polresta Yogyakarta menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Menurutnya, proses yang transparan dan berdasarkan alat bukti penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pasal Penganiayaan Masih Menunggu Hasil Penyidikan

Secara hukum, dugaan perbuatan memukul atau mencekik seseorang dapat masuk dalam ranah tindak pidana terhadap tubuh apabila unsur-unsurnya terbukti.

Salah satu ketentuan yang dapat dikaji adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada fakta hukum dan hasil penyidikan.

Begitu pula apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan adanya pihak yang dengan sengaja mendorong, menyuruh, atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, penyidik dapat mengkaji ketentuan mengenai penyertaan atau penganjuran sesuai peran konkret masing-masing pihak.

Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat didasarkan hanya pada tuduhan, melainkan harus didukung fakta dan alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku. Dengan demikian, pihak yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum.

Penyidik Diharapkan Dalami CCTV hingga Visum

Dengan telah dilakukannya pemeriksaan tambahan terhadap pelapor pada 22 September 2026, pihak pendamping hukum berharap penyidik dapat mendalami seluruh fakta perkara.

Pendalaman tersebut antara lain mencakup pemeriksaan saksi, alat bukti, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil visum atau dokumen medis, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa.

Pihak pelapor berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghormati proses penyidikan. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai hukum harus berjalan. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan sesuai mekanisme hukum. Yang paling penting adalah kepastian hukum,” demikian disampaikan pihak pendamping.

Terlapor Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Suprawoto, S.H., alias “Gendut”, yang disebut sebagai terlapor, belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas laporan tersebut.

Dengan demikian, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi laporan serta keterangan dari pihak pelapor dan pendamping hukum yang masih harus diuji melalui proses penyidikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.


( Tim)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM