![]() |
| Foto.ilustrasi Krisna Triwanto, S.H., Advokat sekaligus Direktur Law Firm Krisna Triwanto, S.H.dok.cakra. |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com, – Demonstrasi mahasiswa dan rakyat dinilai bukan sebagai ancaman bagi negara, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Krisna Triwanto, S.H., Advokat sekaligus Direktur Law Firm Krisna Triwanto, S.H. dan Rekan, dalam pernyataannya pada Senin (7/9/2026).
Menurut Krisna, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat telah dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Demonstrasi mahasiswa dan rakyat bukanlah ancaman bagi negara. Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat secara damai merupakan hak konstitusional," tegasnya, Senin( 7/9)
Ia menekankan, membela mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai bukan berarti membenarkan seluruh tindakan yang dilakukan demonstran.
Yang harus dijaga, kata dia, adalah hak masyarakat untuk bersuara, berkumpul, menyampaikan kritik, mendapatkan perlindungan hukum, serta ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Mahasiswa Bagian dari Rakyat
Krisna menilai mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ketika mahasiswa turun ke jalan menyuarakan persoalan pendidikan, ekonomi, hukum, keadilan, korupsi, lapangan pekerjaan hingga kebijakan publik, aspirasi tersebut dapat menjadi gambaran atas kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Rakyat tidak boleh dipertentangkan dengan mahasiswa. Mahasiswa tidak boleh dipisahkan dari rakyat," ujarnya.
Menurutnya, ruang demokrasi juga tidak hanya menjadi milik mahasiswa dan masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan memiliki ruang untuk melakukan pemantauan, pendampingan, advokasi dan kontrol sosial sepanjang dilakukan berdasarkan hukum.
Sementara itu, pers memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kritik Harus Dijaga, Kekerasan Tetap Diproses
Meski demikian, Krisna menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan maupun tindak pidana.
Demonstrasi damai, menurutnya, wajib dihormati dan dilindungi. Namun apabila dalam sebuah aksi ditemukan kekerasan, perusakan, penganiayaan atau tindak pidana lainnya, maka siapapun pelakunya harus tetap diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut menjalankan tugas secara profesional dan proporsional serta tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.
"Inilah demokrasi yang sehat: rakyat bersuara, mahasiswa mengawal, LSM mendampingi, pers memberitakan, dan negara menegakkan hukum secara adil," katanya.
Krisna juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencampuradukkan antara kebebasan menyampaikan kritik dengan tindakan melanggar hukum.
"Jangan bungkam kritik. Jangan kriminalisasi suara rakyat. Jangan pula membenarkan kekerasan," tegasnya.
Ia menambahkan, membela hak rakyat bukan berarti membela kesalahan. Begitu pula membela mahasiswa bukan berarti membenarkan kekerasan.
"Membela demokrasi berarti memastikan kekuasaan tetap tunduk pada konstitusi, hukum dan kepentingan rakyat," pungkas Krisna Triwanto.
( Pay/Cakra)

Social Header
Berita