Berita

Breaking News

Kejari Gunungkidul Perkuat Perlindungan Anak Terlantar, Pastikan Hak Administrasi Kependudukan Terpenuhi

Foto.Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah .dok.kejari.


GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan hak administrasi kependudukan anak terlantar dan anak yang belum dewasa di Kabupaten Gunungkidul tetap terpenuhi.

Koordinasi tersebut digelar pada Senin (7/9/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gunungkidul.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Gunungkidul berkoordinasi dengan jajaran pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Koordinasi difokuskan pada kegiatan perwalian anak, khususnya dalam rangka pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar dan anak yang belum dewasa.

Administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam perlindungan hak anak. Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan dasar bagi anak untuk mengakses berbagai pelayanan publik sekaligus memperoleh hak-hak lainnya.

Karena itu, kondisi sosial, status pengasuhan maupun keadaan yang dihadapi seorang anak tidak semestinya menjadi hambatan untuk mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan.

Kejari Gunungkidul bersama perangkat daerah terkait berupaya membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif agar persoalan administrasi kependudukan anak dapat ditangani secara terpadu.

Pendekatan yang dilakukan juga menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Sinergi antara Kejari Gunungkidul, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pendidikan diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemenuhan administrasi kependudukan bukan sekadar urusan birokrasi. Di balik dokumen identitas seorang anak, terdapat hak untuk mendapatkan pelayanan publik, pendidikan, perlindungan, serta kepastian sebagai warga negara.

Melalui koordinasi lintas lembaga ini, negara diharapkan hadir memastikan tidak ada anak terlantar maupun anak yang belum dewasa kehilangan hak atas identitas dan dokumen kependudukannya hanya karena kondisi sosial atau persoalan pengasuhan.

( Pay/Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM