Berita

Breaking News

Kejati DIY Bongkar Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Foto. penetapan tersangka oleh Kejati DIY.dok.penkum.


YOGYAKARTA ,Cakrainvestigasi.com,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, periode 2016 hingga 2022.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku pemegang kas BUKP Tegalrejo, dan AY, selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-573/M.4/Fd.1/09/2026 untuk DS dan TAP-574/M.4/Fd.1/09/2026 untuk AY, keduanya tertanggal 29 September 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 saksi yang terdiri atas karyawan BUKP, pihak Pemerintah Provinsi DIY dan BPD DIY selaku pembina teknis, serta sejumlah nasabah.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain dokumen, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kerugian Negara Rp2,719 Miliar

Kejati DIY menyebut dugaan penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp2.719.536.834.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati DIY, DS selaku pemegang kas diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, AY selaku Ketua BUKP disebut mengetahui perbuatan tersebut. AY juga diduga memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan yang dibuat DS.

Menurut penyidik, laporan tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi kas yang sebenarnya. Kondisi itu disebut membuat seolah-olah neraca keuangan BUKP Tegalrejo dalam keadaan seimbang antara kas riil dan pencatatan dalam sistem.

Penyidikan Dikembangkan

Kejati DIY memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik juga menemukan indikasi awal dugaan kerugian keuangan negara dalam periode 2022 hingga 2026.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka yang diperoleh penyidik, uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terkait dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, DS dan AY langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2026.

DS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2209/M.4/Fd.1/09/2026, sedangkan AY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2213/M.4/Fd.1/09/2026.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM