![]() |
| Foto.konferensi pers di polres Purworejo.dok.hms. |
Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Transaksi obat melalui sistem cash on delivery (COD) justru mengantarkan polisi pada pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
“Peristiwa penangkapan ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB,” ujar AKP Ida.
Menurut IPDA Bambang Rachmanto, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.
Saat berada di kawasan kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD di Kos Soliman,” terang IPDA Bambang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Polisi bergerak menuju Kos Soliman dan mengamankan NBR di dalam kamar kos.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat menemukan barang bukti dalam jumlah cukup banyak. Polisi menyita 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir serta 75 butir tablet Tramadol.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, tas kecil warna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok.
Seluruh barang bukti bersama NBR kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut.
( Horas)

Social Header
Berita