![]() |
| Foto.mediasi terkait pertambangan di Toksono.dok.kmf. |
KULON PROGO,Cakrainvestigasi.com,– Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi koordinasi, klarifikasi, dan mediasi terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis Pemerintah Daerah DIY, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Padukuhan Karang.
Mediasi dihadiri Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., perangkat daerah terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, perwakilan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS), serta masyarakat Padukuhan Karang.
Warga Sampaikan Sejumlah Keberatan
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari legalitas perizinan, sosialisasi kegiatan, aktivitas pertambangan, hingga penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengatakan, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat.
Menurut Ambar, komunikasi yang terbuka dan santun diperlukan agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara bersama-sama.
“Alhamdulillah, berkat dukungan semua lapisan, dari Kapolres, Dandim, provinsi, dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun, hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang,” ujarnya.
Terkait persoalan perizinan, Ambar menjelaskan bahwa kewenangan penerbitannya berada pada Pemerintah Daerah DIY. Dalam mediasi tersebut, instansi terkait dari Pemda DIY memberikan penjelasan mengenai proses dan legalitas perizinan CV BKS.
“Perizinan tersebut bukan ranah kami karena kewenangannya bukan di pemerintahan kami. Tadi dari provinsi sudah menjelaskan secara runtut dan detail, dan sudah kita lihat bersama-sama,” jelasnya.
Polisi: Aspirasi Warga Bisa Disampaikan Melalui Jalur yang Sesuai
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan, penjelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan telah disampaikan oleh instansi teknis dalam forum mediasi.
Menurut Ridho, berdasarkan penjelasan instansi terkait, perizinan CV BKS telah terbit. Sementara aspirasi atau keberatan masyarakat, kata dia, dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai,” ungkap Ridho.
Ia berharap komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat terus dibangun, khususnya dengan warga Padukuhan Karang.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tuksono.
“Semoga dengan adanya mediasi ini, komunikasi bersama warga, khususnya Tuksono, bisa aman dan kondusif. Kalau ada permasalahan lagi, akan kami bahas. Kalau memang perlu, kami akan turun lagi untuk menangani,” katanya.
DLHK DIY Jelaskan Proses Perizinan
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DLHK DIY, Muchamad Rifqi Sultoni, S.IP., menjelaskan bahwa proses perizinan CV BKS telah berlangsung sejak 2024.
Menurut Rifqi, lokasi yang diajukan perusahaan berada dalam wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan tata ruang DIY. Proses tersebut juga telah melalui tahapan serta rekomendasi dari instansi terkait sesuai kewenangannya.
Dari aspek lingkungan, CV BKS menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) berdasarkan hasil penapisan.
Sementara proses penerbitan perizinan melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangan masing-masing, dengan DPMPTSP DIY sebagai instansi yang memproses penerbitan perizinan.
“Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan sudah ada titik temu beberapa hal terkait keinginan warga,” jelas Rifqi.
Terkait persoalan sosialisasi, Rifqi mengatakan proses tersebut dilakukan oleh instansi sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing dalam proses perizinan.
Ia menyebut pihak CV BKS juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa kesempatan.
“Kalau dari sisi itu bukan kewenangan kami, sebab kami memproses yang menjadi kewenangan kami. Sedangkan sosialisasi dari DPMPTSP,” katanya.
Pengaduan Tetap Dibuka
Rifqi menambahkan, masyarakat yang masih memiliki keberatan atau pengaduan dapat menyampaikannya melalui DPMPTSP maupun mekanisme pengaduan yang sesuai.
Pihak perusahaan, lanjutnya, juga telah membuka ruang komunikasi untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
Ia berharap persoalan aktivitas pertambangan di Tuksono tidak berkembang menjadi konflik dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta musyawarah.
“Harapan kami tidak sampai ke ranah hukum. Kalau ada jalan tengah melalui rembug dan musyawarah, akan lebih baik,” ungkapnya.
Pemkab Kulon Progo selanjutnya mendorong agar komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait terus dilakukan.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi secara terbuka sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kalurahan Tuksono.
( Pay/Cakra )

Social Header
Berita