![]() |
| Foto.ketua umum bersama Kapolres gowa.dok.lin. |
GOWA,Cakrainvestigasi.com,- Laporan DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) terkait dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Penyidik Polresta Gowa memanggil sejumlah pengurus LIN untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.10 WITA. Sejumlah pengurus LIN yang hadir antara lain Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin Lili, serta Ketua DPC LIN Gowa Arman.
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin Lili membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keterangan sekaligus sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik.
“Sudah kita beri keterangan dan bukti-bukti ke penyidik Polresta Gowa. Semoga sesuai dengan harapan dan menepis isu yang berkembang bahwa Polresta Gowa takut dengan kelompok yang mengatasnamakan LIN,” ujar Saharuddin.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap persoalan penggunaan nama LIN yang dipersoalkan oleh pihaknya. Saharuddin berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
Sementara itu, Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko yang juga disebut sebagai pendiri LIN membenarkan dirinya turut dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kita sudah buktikan. Mohon sadar diri, bacalah yang tertulis dan harus tahu sejarah,” kata Gus Robi.
Ia menegaskan, menurut pihaknya LIN merupakan organisasi berbadan hukum yang memiliki struktur, AD/ART, buku induk anggota, serta tercatat dalam administrasi pemerintahan terkait.
Gus Robi juga mempersoalkan pihak yang mengatasnamakan LIN namun, menurut data internal organisasi yang disampaikan kepada penyidik, tidak tercatat dalam struktur kepengurusan LIN.
Di tingkat daerah, Ketua DPC LIN Gowa Arman mengaku menjadi pihak yang pertama kali mengetahui adanya pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang menurutnya menggunakan nama LIN.
“Saya tahu berita-berita yang di web dan medsos, langsung saya laporkan ke DPD dan DPP. Perintahnya lanjutkan, laporkan, karena mereka tidak terdaftar di pusat dan juga tidak ada nama di buku induk,” ujar Arman.
Ia mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran LIN hingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kini, jajaran LIN menyatakan menunggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Polresta Gowa. Saharuddin berharap aparat dapat mengungkap secara terang persoalan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
“Kita tunggu kerja Polresta Gowa. Kami berharap proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami tunggu gebrakan Polresta Gowa terhadap pihak yang diduga mencatut nama LIN,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Status hukum pihak yang dilaporkan serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencatutan nama tersebut menjadi kewenangan penyidik Polresta Gowa untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
( Tim/red)

Social Header
Berita