Berita

Breaking News

LPKSM YPK Rajawali Mas Pertanyakan Penolakan Audiensi Disperindag DIY: Jangan Campuradukkan Kewenangan OJK dengan Pembinaan LPKSM

Foto.Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv.dok.

YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.Com, — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas mempertanyakan sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyatakan belum dapat memenuhi permohonan audiensi lembaga tersebut.

Permohonan audiensi yang disampaikan pada 5 September 2026 itu, menurut LPKSM YPK Rajawali Mas, pada pokoknya bukan permintaan agar Disperindag DIY mengambil alih penanganan perkara yang menjadi kewenangan lembaga lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Audiensi tersebut dimaksudkan untuk membangun komunikasi dan koordinasi kelembagaan terkait pelaksanaan tugas perlindungan konsumen, pembinaan LPKSM, mekanisme pengaduan masyarakat, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.

Namun, permohonan itu mendapat jawaban melalui surat tertanggal 10 September 2026 Nomor B/500.2.3/2031/D3, perihal Tanggapan Permohonan Audiensi. Surat tersebut ditandatangani Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Anton Raharjo, S.T.P., M.Si.

Dalam surat tanggapan tersebut, permohonan audiensi disebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan persoalan perlindungan konsumen dan pengawasan yang dimaksud merupakan kewenangan OJK.

Jawaban inilah yang kemudian dipersoalkan LPKSM YPK Rajawali Mas.

Ketua LPKSM: Jangan Campuradukkan Kewenangan OJK dengan Pembinaan LPKSM

Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menilai alasan tersebut perlu diperjelas secara kelembagaan.

Menurut Krisna, pihaknya tidak pernah meminta Disperindag DIY mengambil alih kewenangan OJK ataupun menangani perkara yang secara khusus berada dalam ranah pengawasan sektor jasa keuangan.

"Yang kami minta adalah silaturahmi dan koordinasi kerja kelembagaan mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk bagaimana LPKSM menjalankan tugasnya di daerah. Jangan sampai persoalan kewenangan OJK kemudian dijadikan alasan untuk menutup ruang koordinasi dengan LPKSM," ujar Krisna.

Ia menegaskan, kewenangan OJK dalam sektor jasa keuangan merupakan satu hal, sedangkan pembinaan dan pengawasan terhadap LPKSM merupakan persoalan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.

Menurutnya, apabila terdapat pengaduan konsumen yang masuk ke ranah sektor jasa keuangan, LPKSM tentu harus menghormati kewenangan OJK dan lembaga terkait.

Namun, hal itu dinilai tidak serta-merta menghapus kebutuhan koordinasi antara LPKSM dan pemerintah daerah.

UUPK Tempatkan Pemerintah, Masyarakat dan LPKSM dalam Sistem Pengawasan

Krisna merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 30 UUPK menyebutkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.

Ketentuan tersebut, menurut Krisna, menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak semata-mata menjadi urusan satu lembaga.

LPKSM juga memiliki ruang partisipasi dalam sistem perlindungan konsumen sesuai batas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, perlu ada koordinasi yang jelas ketika pengaduan masyarakat bersinggungan dengan kewenangan sektoral lembaga lain.

Permendag 35/2021 Atur Pembinaan dan Pengawasan LPKSM

Persoalan tersebut semakin dipertanyakan LPKSM YPK Rajawali Mas karena terdapat ketentuan khusus mengenai pembinaan dan pengawasan LPKSM.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran LPKSM masih berstatus berlaku.

Dalam Pasal 14, aturan tersebut menyebut Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPKSM yang berkedudukan atau berdomisili di wilayah kerjanya.

Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan Gubernur kepada Kepala Dinas. Bahkan, Kepala Dinas dapat melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal apabila diperlukan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LPKSM.

Permendag tersebut juga mengatur pembinaan LPKSM melalui pelatihan dan bimbingan teknis bidang perlindungan konsumen. Sementara pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan LPKSM dan, apabila diperlukan, dapat dilakukan pengawasan lapangan.

Atas dasar ketentuan tersebut, LPKSM YPK Rajawali Mas mempertanyakan apakah alasan kewenangan OJK dapat dijadikan dasar untuk menutup ruang audiensi yang substansinya berkaitan dengan koordinasi dan pembinaan LPKSM.

Bukan Meminta Disperindag Menangani Perkara OJK

Krisna kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Disperindag DIY menangani perkara yang menjadi kewenangan OJK.

Menurut dia, audiensi justru diperlukan untuk membahas sejumlah persoalan, antara lain pelaksanaan tugas LPKSM, mekanisme pengaduan konsumen, pembinaan LPKSM, pengawasan dan evaluasi, sinergi dengan pemerintah daerah, serta mekanisme koordinasi apabila suatu pengaduan ternyata menjadi kewenangan lembaga sektoral.

"Kalau ada perkara yang memang menjadi kewenangan OJK, tentu kami menghormati dan mengarahkan sesuai kewenangannya. Tetapi LPKSM tetap membutuhkan pembinaan, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah," tegasnya.

Ia menilai, kejelasan mekanisme koordinasi justru penting agar masyarakat yang menyampaikan pengaduan tidak kebingungan menentukan lembaga yang berwenang.

Minta Disperindag Buka Dasar Hukum Penolakan

Atas jawaban Disperindag DIY tersebut, LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan telah menyampaikan teguran sekaligus permintaan klarifikasi secara kelembagaan.

Krisna menegaskan, langkah tersebut bukan ditujukan sebagai serangan pribadi kepada Anton Raharjo, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat dan koreksi terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

LPKSM YPK Rajawali Mas meminta Disperindag DIY menjelaskan secara terbuka:

Pertama, dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan permohonan audiensi tidak dapat dilayani dengan alasan persoalan perlindungan konsumen merupakan kewenangan OJK.

Kedua, bagaimana pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LPKSM di DIY sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2021.

Ketiga, apakah Disperindag DIY membuka ruang audiensi dan koordinasi kelembagaan dengan LPKSM yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen di masyarakat.

Keempat, bagaimana mekanisme koordinasi antara Disperindag DIY, LPKSM dan lembaga sektoral seperti OJK ketika sebuah pengaduan konsumen berada di wilayah kewenangan yang berbeda.

Kelima, bagaimana pemerintah daerah memastikan pembinaan dan pengawasan LPKSM di DIY berjalan objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Jangan Sampai Ada Kesan Lempar Tanggung Jawab"



Krisna menegaskan, pihaknya tidak sedang mencari konflik dengan Disperindag DIY.

Sebaliknya, LPKSM YPK Rajawali Mas menginginkan adanya hubungan kelembagaan yang jelas antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat yang bergerak dalam perlindungan konsumen.

"Kami tidak sedang mencari konflik dengan Disperindag DIY. Kami justru ingin membangun kerja sama. Jangan sampai masyarakat yang mengadu kepada LPKSM kemudian bingung harus berkoordinasi kepada siapa," kata Krisna.

Ia menambahkan, pembagian kewenangan antarinstansi memang harus dihormati. Namun, pembagian kewenangan tersebut semestinya diikuti dengan koordinasi, bukan menjadi alasan untuk menutup ruang komunikasi kelembagaan.

"Yang kami kritik adalah ketika permohonan silaturahmi dan koordinasi LPKSM dijawab dengan alasan kewenangan OJK, sementara terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan LPKSM oleh pemerintah daerah melalui gubernur dan kepala dinas, ujarnya.

Belum Berhasil Memperoleh Klarifikasi Disperindag DIY

Hingga berita ini diterbitkan pada 11 September 2026, LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan belum berhasil menghubungi Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai surat tanggapan tersebut.

Redaksi Cakrainvestigasi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Disperindag DIY, khususnya Anton Raharjo maupun pejabat yang berwenang, agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal diterima atau tidaknya sebuah permohonan audiensi. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan LPKSM dapat berjalan ketika keduanya sama-sama berada dalam ekosistem perlindungan konsumen.

Jika kewenangan OJK memang menjadi dasar penolakan, LPKSM YPK Rajawali Mas meminta dasar hukumnya dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila substansi permohonan sebenarnya berkaitan dengan pembinaan dan koordinasi LPKSM, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi tersebut.

Krisna Triwanto, S.H., Adv.Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas

"Perlindungan konsumen bukan sekadar kewenangan, tetapi tanggung jawab bersama untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat."

( Pay/Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM