Berita

Breaking News

LPKSM YPK Rajawali Mas Soroti Penarikan Kendaraan Leasing: Konsumen Harus Mendapat Kepastian Hukum

 

Foto.lpsm yok rajawali mas saat audensi.dok.

YOGYAKARTA ,Cakrainvestigasi.com,- Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing menjadi salah satu perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara LPKSM YPK Rajawali Mas dengan Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yulianto, di Yogyakarta, Senin (14/9/2026).

Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., mengatakan penagihan dan pengambilalihan kendaraan tidak cukup hanya dilihat dari adanya perjanjian kredit. Menurutnya, pelaksanaan penarikan juga harus memperhatikan ketentuan hukum, prosedur eksekusi jaminan fidusia, serta perlindungan terhadap konsumen.

“Kami tidak mengatakan leasing sama sekali tidak boleh melakukan penarikan kendaraan. Yang kami persoalkan adalah ketika penarikan dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara mencegat kendaraan di jalan atau menggunakan pihak ketiga tanpa memperhatikan prosedur hukum,” ujar Krisna.

Dalam pertemuan tersebut, OJK DIY menyampaikan pandangan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan penarikan jaminan apabila terdapat dasar dalam perjanjian dan konsumen telah diberikan peringatan, termasuk surat peringatan (SP).

Sementara itu, LPKSM YPK Rajawali Mas menilai keberadaan klausula dalam perjanjian maupun sertifikat fidusia tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan secara paksa.

LPKSM juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Menurut Krisna, hal yang perlu diperhatikan antara lain apakah telah terjadi wanprestasi, apakah wanprestasi diakui atau disepakati, apakah kendaraan diserahkan secara sukarela, serta apakah proses penagihan dan pengambilalihan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Soroti Debt Collector

LPKSM YPK Rajawali Mas juga menyoroti penggunaan pihak ketiga atau debt collector. Menurutnya, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak otomatis dilarang, tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan dan tidak disertai intimidasi, ancaman maupun kekerasan.

“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang menarik kendaraan, tetapi dengan kewenangan apa, berdasarkan prosedur apa, dan dengan cara bagaimana kendaraan tersebut diambil,” katanya.

Selain persoalan leasing, audiensi juga membahas perlindungan konsumen di sektor perbankan, pelelangan agunan, mekanisme mediasi, serta persoalan koperasi.

LPKSM turut mengangkat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta mendorong agar mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat benar-benar memberikan akses perlindungan kepada masyarakat.

Krisna menegaskan, perbedaan pandangan dalam audiensi tersebut bukan merupakan konflik, melainkan bagian dari upaya mencari kepastian hukum.

“Kami menghormati OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. Tetapi kami juga mempunyai kewajiban memperjuangkan hak masyarakat dan konsumen. Kalau ada perbedaan pandangan, harus dibahas berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” tegasnya.

Sementara itu, OJK DIY mengingatkan masyarakat agar memahami isi akad sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, termasuk kewajiban pembayaran, ketentuan wanprestasi, jaminan, penagihan, dan konsekuensi keterlambatan.

Audiensi ditutup dengan rencana pembahasan kasus-kasus konkret serta kemungkinan pelaksanaan edukasi atau sosialisasi bersama mengenai perlindungan konsumen.

LPKSM YPK Rajawali Mas mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan kredit tetap memenuhi kewajibannya. Namun, apabila terjadi persoalan, konsumen juga diminta mengetahui haknya dan menempuh mekanisme pengaduan maupun penyelesaian sengketa yang tersedia.

Kepastian hukum, menurut LPKSM, harus berlaku bagi kedua pihak, baik konsumen maupun perusahaan jasa keuangan.Versi ini sengaja mengurangi pengulangan, mempertahankan inti perbedaan pandangan LPKSM–OJK, serta menghindari kesan bahwa OJK telah memberikan pembenaran terhadap setiap praktik penarikan kendaraan.

( Ria/red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM