Berita

Breaking News

LPKSM YPK Rajawali Mas Soroti Pengawasan BBM, LPG 3 Kg dan Perbedaan Harga di Ritel

 

Foto.lpksm ypk rajawali saat audensi bersama Disperindag.dok.cakra.


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com,– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (17/9/2026).

Audiensi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi terkait sejumlah persoalan perdagangan dan perlindungan konsumen di DIY.

Pertemuan tersebut diterima Kepala Disperindag DIY Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., didampingi Sekretaris Dinas. Sementara dari LPKSM YPK Rajawali Mas hadir Ketua Umum Krisna Triwanto, S.H., bersama jajaran.

Dalam audiensi itu, LPKSM YPK Rajawali Mas menyampaikan tiga isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam aspek pengawasan perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pertama, pengawasan perdagangan dan penyaluran BBM.

LPKSM meminta agar pengawasan terhadap perdagangan serta penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dilakukan secara optimal, terutama menyangkut aspek kualitas, takaran, harga, dan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, distribusi LPG 3 kilogram.

LPKSM juga menyoroti distribusi dan penjualan LPG tabung 3 kilogram. Menurut Krisna, pengawasan diperlukan agar distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.

“Kami berharap pengawasan dilakukan secara serius agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” ujar Krisna saat di konfirmasi awak media, Senin (21/9).

Ketiga, transparansi harga barang di gerai ritel.

Persoalan lain yang disampaikan adalah kemungkinan adanya perbedaan antara harga yang tercantum pada rak dengan harga yang muncul saat konsumen melakukan pembayaran di kasir.

Krisna memberikan ilustrasi, apabila sebuah produk tercantum dengan harga Rp3.100 di rak, tetapi saat pembayaran di kasir tercatat Rp3.300, maka terdapat selisih Rp200 yang perlu dijelaskan kepada konsumen.

“Kalau harga yang ditampilkan Rp3.100, tetapi pada saat pembayaran menjadi Rp3.300, maka konsumen perlu mendapatkan penjelasan mengapa terjadi perbedaan harga tersebut. Ini merupakan persoalan informasi harga yang harus menjadi perhatian dalam perlindungan konsumen,” kata Krisna.

Menurut Krisna, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi dan data transaksi yang sebenarnya. Ia mencontohkan, apabila secara hipotetis terdapat 500 transaksi dalam satu hari dengan selisih Rp200 per transaksi, maka nilai selisih secara matematis mencapai Rp100.000 per hari.

Namun, ia menegaskan angka tersebut hanya merupakan simulasi dan bukan tuduhan bahwa seluruh transaksi pada gerai ritel tertentu mengalami perbedaan harga.

“Karena itu, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan data transaksi serta kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Mendorong Transparansi Harga

Krisna menilai konsumen perlu mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai barang yang akan dibeli.

Ia juga mengingatkan bahwa pencantuman harga barang dan tarif jasa merupakan bagian dari aspek perlindungan konsumen. Salah satu regulasi yang disampaikan dalam audiensi adalah Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

LPKSM YPK Rajawali Mas berharap pengawasan perdagangan tidak hanya dilakukan setelah muncul pengaduan masyarakat, tetapi juga dapat dilakukan secara preventif melalui pengawasan di lapangan.

Bangun Koordinasi dengan Disperindag

Selain menyampaikan sejumlah persoalan, audiensi tersebut juga menjadi sarana membangun komunikasi dan koordinasi antara LPKSM YPK Rajawali Mas dengan Disperindag DIY.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Kami ingin membangun komunikasi dan koordinasi agar hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Krisna.

LPKSM YPK Rajawali Mas berharap hasil audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan perdagangan yang disampaikan, khususnya terkait BBM, LPG 3 kilogram, serta transparansi pencantuman harga di sektor perdagangan ritel.

Menurut Krisna, perlindungan konsumen membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen.

“Pada prinsipnya, konsumen harus mendapatkan informasi harga yang jelas sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai konsumen mengetahui adanya perbedaan harga setelah barang sudah dibawa ke kasir. Transparansi harga adalah bagian penting dari perlindungan konsumen,” pungkasnya.

( Pay/Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM