![]() |
| Foto.lima warga diamankan tim samapta saat pesta ciu.dok.hms. |
Surakarta,Cakrainvestigasi.com,- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima warga setelah kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (19/9/2026) malam.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal ketika Tim Sparta tengah melaksanakan patroli wilayah.
Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi melalui Call Center mengenai adanya sekelompok orang yang diduga sedang menggelar pesta miras di Sumber, Banjarsari.
Tak hanya mengonsumsi miras, mereka juga dilaporkan bernyanyi dengan suara keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul. Dugaan pesta miras semakin kuat setelah polisi menemukan sejumlah botol bekas berisi minuman keras jenis ciu.
Bahkan, satu orang ditemukan dalam kondisi mabuk berat hingga tertidur terlentang di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti botol bekas berisi miras jenis ciu. Di lokasi juga terdapat seseorang yang sudah tidur terlentang karena mabuk berat,” kata Kompol Edi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap kelima orang tersebut.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan miras dengan cara membeli dari wilayah Palur melalui sistem cash on delivery (COD).
Tak hanya itu, mereka juga mengaku telah menggelar pesta miras di lokasi tersebut selama tiga hari berturut-turut sejak Kamis.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa enam botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas wadah minuman keras jenis ciu.
Selanjutnya, kelima warga beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Barang bukti dan kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkasnya.
( Pay /Cakra)


Social Header
Berita