![]() |
| Foto.ilustrasi pendaftaran calon lurah.dok.cakra. |
GUNUNGKIDUL ,Cakrainvestigasi.com,– Pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, yang telah dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026), masih menyisakan persoalan terkait tahapan pencalonan.
Salah satu bakal calon lurah, Darmawan Ansori, mempersoalkan keputusan panitia yang tidak menerima berkas pendaftarannya. Darmawan menyebut penolakan tersebut terjadi karena dirinya terlambat menyerahkan berkas sekitar tujuh menit.
Namun, di sisi lain, panitia memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan waktu pendaftaran, tetapi juga kelengkapan dokumen persyaratan.
Darmawan mengatakan, dirinya datang untuk mendaftarkan diri, namun berkasnya tidak diterima karena dinilai terlambat. Ia kemudian mempertanyakan adanya calon lain yang menurut keterangannya datang setelah dirinya tetapi tetap diterima.
"Saya terlambat tujuh menit untuk mendaftarkan, namun ditolak. Tetapi, calon yang datang di belakang saya diterima. Mereka juga mengakuinya," ujar Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Darmawan menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan mekanisme penerimaan berkas bakal calon.
"Saya nanti akan menggandeng kuasa hukum supaya semuanya jelas," katanya.
Panitia: Ada Dokumen yang Belum Lengkap
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Lurah Mertelu memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Menurut ketua panitia, proses pendaftaran memang banyak dilakukan pada menit-menit terakhir. Namun, khusus terhadap Darmawan, panitia menyebut terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, yakni KTP dan kartu keluarga (KK).
"Memang saat pendaftaran paling banyak di menit-menit terakhir. Untuk Pak Darmawan sendiri, saat itu ada dokumen yang belum lengkap, yaitu KTP dan KK, dan itu syarat utama," jelasnya.
Ketua panitia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan membantah adanya perlakuan berbeda terhadap bakal calon.
"Kami sebagai panitia menjalankan tugas secara profesional. Kalau bakal calon menggandeng kuasa hukum, itu memang hak dari bakal calon sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, kronologi penerimaan berkas merupakan fakta yang menurut panitia dapat dilihat melalui pencatatan administrasi selama proses pendaftaran.
"Kronologi tidak bisa berubah dan kami berbicara sesuai fakta saja. Kalau terlambat sesuai aturan, tetap ditolak. Tidak mungkin kalau Pak Darmawan terlambat kemudian diterima," tegasnya.
Panitia juga menyatakan setiap proses penerimaan berkas telah dicatat, termasuk waktu kedatangan dan penyerahan dokumen.
"Walaupun terlambat kurang setengah menit, kalau masih dalam batas waktu tetap kami terima. Semua ada daftarnya, kapan hadir dan kapan menyerahkan dokumennya," katanya.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti Administrasi
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Darmawan menyoroti persoalan waktu pendaftaran dan menyatakan ada bakal calon yang datang setelah dirinya namun tetap diterima.
Sementara panitia menyampaikan bahwa keputusan terhadap berkas Darmawan didasarkan pada ketentuan waktu serta kelengkapan persyaratan administrasi.
Dengan demikian, untuk memastikan duduk perkara secara objektif, diperlukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan dokumen administrasi yang dimiliki panitia, termasuk daftar waktu kedatangan, waktu penyerahan berkas, kelengkapan persyaratan, serta ketentuan yang menjadi dasar penerimaan atau penolakan berkas.
Darmawan menyatakan akan berkonsultasi dan menggandeng kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, pihak panitia menyatakan siap memberikan penjelasan sesuai data dan administrasi yang dimiliki.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses tahapan pencalonan. Persoalan tersebut masih berupa perbedaan keterangan antara bakal calon dan panitia yang perlu diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari panitia, pihak Kapanewon Gedangsari, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses Pilur Mertelu.
( Tim red)

Social Header
Berita