![]() |
| Foto.terduga pengedar yang diamankan dok.hms. |
SUKOHARJO,Cakrainvestigasi.com, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria berinisial S (41) dan AA (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (28/9/2026). Dari penggeledahan di sebuah kamar lantai dua rumah S di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir obat yang disebut inex.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mengetahui keberadaan S dan AA di rumah tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” kata Yos Guntur dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu alat hisap atau bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.
Polisi Telusuri Sosok H
Penyidik kemudian mendalami keterangan S dan AA untuk mengungkap asal narkotika tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial H.
Saat ini H telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, komunikasi dengan H dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
H kemudian meminta barang tersebut diambil melalui titik atau alamat yang dikirimkan melalui WhatsApp di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk mekanisme pengambilan barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” ujar Yos Guntur.
Penyidik juga mencatat bahwa tersangka S pernah menjalani perkara narkotika pada 2021.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Berperan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan S dan AA serta melakukan pencarian terhadap H yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
( Pay/Cakra ).

Social Header
Berita