Berita

Breaking News

Polres Kepulauan Aru Pastikan Tahun Depan Tiga Kasus Korupsi di Wilayah Hukumnya Tuntas

Foto.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz.dok.cakra.


Kepulauan Aru, cakrainvestigasi.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru dibawah komando AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H memastikan akan menuntaskan tiga perkara kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.

Tiga perkara yang dipastikan tuntas tahun depan diantaranya kasus dugaan korupsi jembatan Dusun Marbali, Kecamatan Pulau - pulau Aru, Jembatan Desa Jerol Kecamatan Aru, Selatan dan perkara dugaan korupsi PSDKU Kepulauan Aru 

Demikian Pernyataan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Dijelaskan untuk perkara pembangunan Jembatan Marbali, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan memperoleh hasil serta petunjuk untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara Jembatan Marbali diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami kendala dalam proses penanganan sehingga diperlukan pemeriksaan kembali serta gelar perkara untuk memastikan arah penyelesaiannya," katanya".

Semtara untuk  jembatan Desa Jerol katanya Polres Kepulauan Aru telah berkoordinasi dengan Polda Maluku termasuk meminta petunjuk terkait arah penanganan kasus ini. Kemudian untuk perkara PSDKU, Ahmad Farihin mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh karena perkara tersebut melibatkan banyak pihak dan memiliki rentang waktu pemeriksaan yang cukup panjang.

Ia mengatakan, hasil audit telah tersedia dan mencatat adanya kerugian keuangan negara.

“Kalau masalah pihak yang terlibat, hasil audit tidak menyebutkan siapa saja. Audit hanya menyebutkan jumlah kerugian negara. Itu tugas kepolisian untuk mendalami dari banyaknya saksi, ahli, pejabat dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya yang baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kasat Reskrim membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.

"Ya, intinya terkait tiga kasus tersebut saya sudah pelajari dan saya targetkan untuk diselesaikan. Saya berharap tahun depan perkara-perkara ini sudah selesai semua,” katanya,"

Pewarta : Nus Yerusa

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM