![]() |
| Foto.Polresta Sleman Ungkap Tiga Kasus Peredaran Pil Trihexyphenidyl, Puluhan Ribu Butir Diamankan,kamis ( 10/9) |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman mengungkap tiga kasus dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Sleman. Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan lebih dari 44 ribu butir pil serta menangkap tiga orang tersangka
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah Sleman.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Satresnarkoba menangkap RN (30), buruh harian lepas asal Purwobinangun, Pakem, Sleman, di kawasan Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik berisi sekitar 5.000 butir pil Trihexyphenidyl. Polisi juga menemukan satu kardus berisi 31 plastik dengan total sekitar 31.000 butir pil.
Selain pil, polisi mengamankan dua telepon seluler merek Realme, satu telepon seluler Redmi, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Menurut kepolisian, RN diduga berperan sebagai penjual dengan motif ekonomi.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menangkap DT (27), buruh harian lepas asal Tlogoadi, Mlati, Sleman, di sebuah tempat kos di kawasan Sangrahan, Tirtoadi, Mlati.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan RESLAK yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung dan 52 butir pil serupa.
Sementara kasus ketiga melibatkan IRR (24), warga Maguwoharjo, Depok, Sleman. IRR ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 8.092 butir pil Trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut terdiri dari 70 paket yang masing-masing berisi 100 butir atau total 7.000 butir, serta satu botol berisi 1.092 butir.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat ketentuan pidana sebagaimana Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Sleman menyatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan.
( Pay/Cakra ).

Social Header
Berita