Berita

Breaking News

ROCKY TIMBULENG DISOROT: DARI GUNUNG BOTAK–KEBUN RAYA KE RUMAH BARU, KAPOLDA SULUT & DIRJEN PAJAK DITANTANG BUKA SUMBER DANA!

 

  1. Foto.ilustrasi.dok.

MINAHASA, SULAWESI UTARA ,Cakrainvestigasi.com,-  Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak dan Kebun Raya kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian masyarakat mengarah kepada Rocky Timbuleng, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas penutupan lokasi tambang. Jika aktivitas PETI memang telah terbukti berlangsung, maka aparat penegak hukum dinilai perlu bergerak lebih jauh dengan membongkar siapa pengelola, siapa pemodal, siapa penampung hasil tambang, serta ke mana keuntungan dari aktivitas tersebut mengalir.

Sorotan publik semakin menguat setelah pada 13 September 2026 muncul informasi mengenai aktivitas pembangunan atau rumah baru di wilayah Rumamba, Desa Touure, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa, yang oleh masyarakat dikaitkan dengan Rocky Timbuleng.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: dari mana sumber dana pembangunan tersebut dan apakah seluruh penghasilan serta aset yang dimiliki telah dilaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan?

Pertanyaan tersebut bukanlah vonis. Namun, menurut masyarakat, justru karena adanya dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI, maka pemeriksaan menyeluruh menjadi penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

 *KAPOLDA SULUT DIMINTA JANGAN BERHENTI DI PEKERJA LAPANGAN* 

Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Penindakan, menurut masyarakat, jangan hanya menyasar pekerja atau orang yang berada di lokasi tambang. Aktor intelektual, pemodal, pengelola, jaringan distribusi hasil tambang dan pihak yang menikmati keuntungan juga harus ditelusuri apabila bukti mengarah ke sana.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam UU Minerba, sementara apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek hukum lingkungan juga wajib diperiksa.

 *DIRJEN PAJAK DIMINTA IKUT MEMBUKA “JEJAK UANG”*

Tidak hanya kepolisian, masyarakat juga meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhatian apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara penghasilan, kepemilikan aset, transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan.

Jika ditemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan atau kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, masyarakat meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lebih jauh lagi, apabila penyelidikan menemukan indikasi bahwa aset atau dana tertentu merupakan hasil tindak pidana dan kemudian ditempatkan, dialihkan, atau disamarkan melalui transaksi maupun kepemilikan aset, aparat diminta tidak menutup mata terhadap kemungkinan penerapan ketentuan TPPU.

Tetapi seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 *“KALAU TAMBANG ILEGAL DITUTUP, UANGNYA JUGA HARUS DITELUSURI”* 

Masyarakat menilai pemberantasan PETI tidak akan efektif jika hanya dilakukan secara sporadis.

Tambang ditutup hari ini, tetapi aktivitas kembali berjalan beberapa waktu kemudian, maka publik akan terus mempertanyakan siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan prinsip follow the money: telusuri hasil kejahatan, aliran dana, aset dan pihak yang memperoleh manfaat apabila memang ditemukan tindak pidana.

Pernyataan pemerintah mengenai pemberantasan tambang ilegal juga dinilai harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.

Kini publik menunggu langkah Kapolda Sulut, jajaran Polres Minahasa, serta otoritas perpajakan untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

Jika Rocky Timbuleng tidak terlibat, berikan ruang untuk klarifikasi. Namun jika hasil pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas PETI atau tindak pidana lainnya, masyarakat meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebab, bagi masyarakat, persoalannya sederhana:

PETI bukan hanya soal lubang tambang. Jika ada dugaan keuntungan ilegal, maka sumber uang, aset dan jaringan di belakangnya juga harus dibongkar.

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM