Berita

Breaking News

Salah Sasaran, Remaja Dibacok dengan Clurit di Depan Jogja TV, Dua Pelaku Diamankan

Foto.konferensi pers di Polsek Berbah.dok.cakra.


SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,– Kasus pembacokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di depan Jogja TV, Dusun Gandu, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Sleman, berhasil diungkap polisi. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan.

Kapolsek Berbah, AKP Fitrianto Heri Nugroho, S.H.,M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial MRA, 17, warga Kotagede, Yogyakarta, saat itu baru saja selesai memancing bersama sejumlah temannya di wilayah Dawukan, Berbah.

Dalam perjalanan pulang, korban yang berboncengan sepeda motor dengan temannya melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dari arah belakang, seorang pengendara sepeda motor mendekati korban dan menyabetkan senjata tajam jenis clurit.

Sabetan tersebut mengenai bagian punggung korban hingga mengakibatkan luka sobek. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

“Motifnya salah sasaran,” kata Kapolsek Berbah saat konferensi pers di Mapolsek Berbah, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Berbah, Ipda Teddy Suherman,S.H. menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat terlibat salah paham dengan warga.

Menurut Teddy, saat melintas di suatu lokasi, pelaku diduga dilempari sesuatu oleh warga. Pelaku kemudian pulang dan mengambil senjata tajam dengan maksud mencari orang yang melakukan pelemparan tersebut.

Namun, saat mencari orang yang dimaksud, pelaku justru menyerang korban yang tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Pelaku memang sempat dilempar sesuatu oleh warga saat melintas. Setelah itu pelaku pulang mengambil senjata tajam untuk mencari orang yang melempar. Namun, kemudian salah sasaran,” jelas Teddy.

Dua Pelaku Diamankan

Dalam penanganan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Berbah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni AAR, 20, warga Kotagede, Yogyakarta, dan MT, 17, warga Pleret, Bantul.

AAR diamankan pada Minggu (20/9/2026) di wilayah Berbah, Sleman. Sedangkan MT yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan di wilayah Pleret, Bantul.

Terhadap AAR, polisi melakukan penahanan di Rutan Polsek Berbah. Sementara MT dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah clurit bergagang kayu dengan ujung runcing dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

( Pay/Cakra )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM