Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ringkus Komplotan Pembobol Spesialis Pabrik

Foto.konferensi pers polres Boyolali.dok.hms.


Boyolali,Cakrainvestigasi.com,-  Komplotan pembobol spesialis pabrik, perusahaan, toko dan tempat usaha kosong yang beroperasi pada malam hari diringkus Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah. 

Para pelaku tersebut dibekuk polisi setelah menjalankan aksinya di PT Wood Volio Hamiluhur di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari satu komplotan spesialis pembobol pabrik dan tempat usaha. Sementara dua pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kudus.

“Para pelaku merupakan satu komplotan yang mempunyai spesialisasi membobol tempat usaha, pabrik, dan pertokoan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra kepada awak media, Rabu (9/9/2026). 

Ia mengatakan, pengungkapan perkara bermula setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan dan memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka pada 4 September 2026," kata Kapolres. 

Indra menyebut komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi di Boyolali. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar sembilan lokasi berbeda.

"Jadi para tersangka ini tidak hanya sekali ini saja, namun sudah melakukan 9 kali ditempat berbeda di wilayah Jawa Tengah," jelas Kapolres. 

Indra menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu melakukan survei dan mempelajari lokasi yang menjadi sasaran. Mereka mengamati situasi, menentukan waktu yang dianggap aman, kemudian membagi tugas sebelum melancarkan pencurian.

"Komplotan tersebut berjumlah lima orang. Dalam menjalankan aksinya, sebagian pelaku bertugas melakukan pemantauan menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya menggunakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil pencurian," terang Indra. 

Lanjut Indra, setelah memastikan kondisi lokasi aman, para pelaku masuk ke area pabrik atau gudang dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalamnya.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian," ujar Indra. 

Indra menyatakan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut. Sementara para pelaku tersebut yakni, S alias NTL P alias ATK, KP alias MDL warga Pasar Kliwon, Solo. 

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kemungkinan masih adanya lokasi lainya yang dijadikan sasaran mereka. Yang dicuri peralatan produksi kerugian Rp 136.016.000," ujar Kapolres. 

Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit mesin bobok merek krisbow, 1 unit mesin bur, 1 unit mesin kompresor, 1 unit inverterlas, 1 unit mesin potong. Barang bukti sarana yang digunakan para pelaku yakni satu unit KBM pickup Grand max warna putih. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. 

( Red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM