![]() |
| Foto.ilistrasi.dok.cakra |
TONDANO, MINAHASA,Cakrainvestigasi.com,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa. Aktivitas pengisian Solar di SPBU Roong, Kecamatan Tondano Barat, dikeluhkan masyarakat karena antrean kendaraan berukuran besar disebut terjadi hampir setiap hari hingga mengganggu arus lalu lintas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan
publik mengenai sistem pengawasan penyaluran Solar bersubsidi di SPBU tersebut. Warga menduga terdapat kendaraan tertentu yang melakukan pengisian secara berulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau dilengkapi tempat penampungan tambahan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar antrean panjang di SPBU, tetapi dapat masuk pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen yang memenuhi ketentuan.
“Setiap pagi antreannya panjang. Jalan ikut terganggu. Kami berharap ada pemeriksaan, bukan hanya dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga.
Dugaan “Bekingi” Oknum Polisi Mencuat
Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul dugaan adanya oknum aparat kepolisian yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan anggota Polres Minahasa tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, masyarakat meminta agar Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah ada personel yang terlibat, mengetahui, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar nama baik institusi kepolisian dan personel yang tidak bersalah tidak ikut tercoreng.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum aparat, masyarakat mendesak agar proses hukum dan pemeriksaan etik dilakukan tanpa pandang bulu.
Ancaman Hukum Menanti Jika Terbukti
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM diatur melalui Perpres No. 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres No. 43 Tahun 2018, Perpres No. 69 Tahun 2021, dan Perpres No. 117 Tahun 2021.
Karena itu, apabila benar ditemukan praktik pengetapan, penimbunan, pembelian tidak sesuai peruntukan, ataupun kegiatan lain yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, aparat diminta menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut.
Bukan hanya sopir yang perlu diperiksa. Pemilik kendaraan, pihak yang mengatur pembelian, penampung, pembeli kembali BBM, hingga pihak lain yang terbukti terlibat juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan hukum.
SPBU Roong Diminta Buka Data Pengawasan
Masyarakat juga mendesak manajemen SPBU Roong memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan Solar bersubsidi, termasuk bagaimana transaksi kendaraan yang melakukan pengisian berulang dicatat dan diverifikasi.
Publik berhak mengetahui apakah penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi pidana, masyarakat meminta instansi berwenang mengambil langkah tegas sesuai hukum.
Polda Sulut dan Propam Didesak Bertindak
Kini sorotan diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara dan jajaran pengawas internal Polri. Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau memang tidak ada aparat yang terlibat, silakan dibuktikan. Kalau ternyata ada, jangan dilindungi. Hukum harus berlaku sama,” tegas warga.
Masyarakat juga meminta agar persoalan antrean panjang tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, apabila benar terdapat penyalahgunaan Solar bersubsidi secara berulang, dampaknya bukan hanya merugikan konsumen yang berhak, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan keresahan sosial.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serius, atau kembali berhenti sebagai keluhan warga?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen SPBU Roong maupun Polres Minahasa terkait dugaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang.
( Afat)

Social Header
Berita