![]() |
| Foto.konferesnsi pers.dok.hms. |
Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin pompa air satelit atau jenis sibel milik kelompok tani. Dua terduga pelaku berhasil diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore. Konferensi dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Dalam keterangannya, Kompol Nana menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Akibat aksi tersebut, Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta. Dua unit mesin pompa air satelit tipe celup merek Inoto berkapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK beserta panel box milik kelompok tani raib.
Pelaku tidak langsung beraksi. Mereka terlebih dahulu melakukan survei untuk menentukan sasaran.
"Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi," ungkap Kompol Nana.
Di tempat yang sama,Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kelompok tani menerima laporan dari anggotanya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB bahwa mesin pompa air di area persawahan Desa Ketawangrejo hilang.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui dari 14 unit pompa yang terpasang, dua unit mesin sibel beserta panel box telah raib. Kondisi lokasi menunjukkan adanya kerusakan. Besi penutup dalam keadaan terbuka, gembok hilang, sedangkan pipa paralon ditemukan berserakan setelah dipotong.
Atas kejadian tersebut, pihak kelompok tani kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Grabag.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial ZAR (25) dan FFP (19).
Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui telah melakukan pengamatan terhadap lokasi. Sekitar satu minggu sebelum pencurian, keduanya melakukan survei dengan melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo dan mengamati area persawahan di Desa Ketawangrejo.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR bersama FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol, menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna putih bernomor polisi AA-2092-RV milik FFP.
Keduanya membawa peralatan berupa tang potong dan gergaji besi. Sesampainya di lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat sebuah jembatan kecil. Selanjutnya, FFP pergi menuju area minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
Setelah memastikan kondisi dianggap aman, ZAR mulai menjalankan aksinya. Ia merusak gembok besi penutup pompa menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian menarik keluar mesin pompa air.
Tak berhenti di situ, ZAR juga memotong pipa paralon dan kabel panel box sebelum membawa dua unit mesin pompa beserta panel tersebut.
Setelah berhasil menggasak dua unit pompa, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi. Keduanya kemudian membawa barang hasil curian tersebut ke rumah ZAR di wilayah Kecamatan Ngombol.
Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk kedua terduga pelaku, Unit Reskrim akhirnya berhasil mengamankan ZAR dan FFP pada 15 Juli 2026.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha N-Max, gembok yang telah rusak, potongan pipa PVC, serta pecahan panel box.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," terang AKP Dwiyono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para petani yang menggunakan mesin pompa air di area persawahan, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Polisi menyarankan fasilitas vital di lahan pertanian diberikan pengamanan berlapis, seperti penggunaan gembok tambahan yang lebih kuat. Selain itu, masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali kegiatan siskamling untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah terjadinya pencurian serupa.
Polres Purworejo menegaskan bahwa kewaspadaan bersama menjadi salah satu kunci untuk menjaga fasilitas pertanian yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama saat memasuki musim tanam.
( Horas )

Social Header
Berita