![]() |
| Foto.kapolsek Semin Saat konferensi pers di Polres Gunungkidul.dok. |
GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com, – Misteri penemuan bayi laki-laki dalam sebuah tas di pekarangan belakang rumah warga di Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JM (34), warga Kemejing I, Semin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran bayi tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026). Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto menjelaskan, bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan warga pada Senin (3/8/2026) pagi.
Saat itu, seorang warga bernama Sutin em mendengar suara tangisan bayi ketika sedang beraktivitas di dapur rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB.
Curiga dengan suara tersebut, Sutin em kemudian meminta bantuan Ketua RT setempat, Arif Sutaryono. Keduanya bersama warga kemudian mencari sumber suara.
Tangisan ternyata berasal dari sebuah tas bayi berwarna cokelat yang berada di semak-semak tanggul kebun di belakang rumah.
“Setelah tas dibuka, di dalamnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang dibalut menggunakan jaket berwarna biru,” kata AKP Aris Sugiyanto saat konferensi pers.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah Ketua RT sebelum dievakuasi ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi hidup.
Polisi Temukan Petunjuk
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Semin bersama Tim Inafis Polres Gunungkidul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah petunjuk, termasuk dua bongkahan batu kecil yang terdapat bercak darah di belakang rumah JM, tepatnya di sekitar pintu dapur.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mencari rekaman kamera pengawas (CCTV) di jalur menuju lokasi penemuan bayi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada JM.
Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Kamis (27/8/2026), tim BUSER, Inafis dan Unit PPA Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Semin mendatangi rumah JM.
Dalam pemeriksaan, JM akhirnya mengakui bahwa dirinya yang meninggalkan bayi laki-laki tersebut di lokasi penemuan.
JM selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum.
Melahirkan Sendiri di Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, JM disebut melahirkan bayi laki-laki tersebut seorang diri di sebuah kamar kosong di rumahnya pada Senin (3/8/2026) dini hari.
Saat itu, JM merasakan sakit perut dan kemudian masuk ke kamar kosong. Ia melahirkan tanpa bantuan tenaga medis dan tidak memberitahukan proses persalinan tersebut kepada suaminya.
Setelah bayi lahir, JM membungkus bayi menggunakan jaket berwarna biru. Bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas bayi berwarna cokelat.
Tas tersebut kemudian dibawa ke pekarangan belakang rumah warga yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah JM.
Bayi ditinggalkan di lokasi tersebut. Sementara JM kembali ke rumah dan pada pagi harinya menjalankan aktivitas seperti biasa, termasuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan memasak.
Polisi menyebut JM juga tidak pernah memeriksakan kehamilannya dan tidak memberitahukan kehamilan tersebut kepada suaminya.
Kepada penyidik, JM mengaku meninggalkan bayinya karena merasa takut tidak mampu merawat dan membiayai kebutuhan anak tersebut.
Bayi Mendapat Perawatan
Setelah ditemukan warga, bayi langsung dievakuasi ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.
Untuk memastikan bayi mendapatkan pengasuhan dan perlindungan, bayi selanjutnya diserahkan kepada pihak yayasan melalui koordinasi kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Sementara proses hukum terhadap JM terus berjalan.
Terancam Hukuman
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan tindak pidana berdasarkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 430 KUHP secara khusus mengatur seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau untuk melepaskan tanggung jawabnya. Ketentuan pidananya adalah setengah dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara Pasal 429 ayat (1) mengatur perbuatan meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka serta melengkapi pemberkasan perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas bayi berwarna cokelat, satu jaket biru bertuliskan “LIFE MIO”, satu kaus oblong biru bertuliskan “HONGKONG”, satu celana kolor biru bermotif bunga, serta dua bongkahan batu kecil yang terdapat bercak darah.
Kasus tersebut kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
( Pay/red).

Social Header
Berita