![]() |
| Foto.barang bukti yang diamankan.dok. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com, – Tiga ekor burung murai batu milik seorang warga di Balecatur, Gamping, Sleman, dicuri saat pemilik rumah sedang bekerja. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu diungkap Unit Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (47), buruh harian lepas warga Balecatur, Gamping.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Silir, turut menangani pengungkapan perkara tersebut.
PS. Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., menjelaskan kasus tersebut terjadi di Jalan Sumber, Balecatur, Gamping, Sleman, pada Kamis (27/8/2026).
Korban berinisial RS (38), seorang anggota TNI yang tinggal di wilayah Balecatur, Gamping.
Kejadian bermula ketika korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja. Saat itu, korban tidak sempat mengecek burung peliharaannya yang berada di garasi.
Sekitar pukul 06.30 WIB, tetangga korban yang hendak pergi ke sawah melihat sebuah sangkar burung berada di samping rumah korban. Ketika kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sangkar tersebut masih berada di lokasi, jelasnya saat konferensi pers di Polsek Gamping, kamis ( 3/9)
Namun sekitar pukul 08.00 WIB, saat tetangga kembali melewati lokasi, sangkar tersebut sudah tidak ada. Tetangga kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk memastikan keberadaan sangkar tersebut.
Korban yang merasa tidak pernah menaruh sangkar di luar rumah kemudian segera pulang. Setelah mengecek garasi, korban mendapati tiga ekor burung murai batu miliknya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah. Dalam rekaman sekitar pukul 05.00 WIB, terlihat dua orang laki-laki memanjat pagar rumah dan mengambil burung milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Polisi Amankan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan MA pada Sabtu (29/8/2026) di wilayah Sumber, Balecatur, Gamping, Sleman.
Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 30 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu ekor burung murai batu, satu sangkar murai batu berbentuk bulat, satu sangkar murai batu berbentuk persegi, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4623 FO, satu jaket warna hitam, serta satu celana jeans.
Polisi menyebut modus tersangka adalah memanjat pagar rumah kemudian mengambil burung milik korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo dan Kanit Reskrim AKP Silir menegaskan penanganan perkara masih berlanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang terlihat dalam rekaman CCTV.
( Pay/red).

Social Header
Berita