![]() |
| Foto.tujuh pemuda yang diamankan polisi.dok.hms. |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com, – Aksi dugaan tawuran yang diduga bermula dari tantangan melalui media sosial TikTok berujung pada pengamanan tujuh remaja di kawasan Ring Road Selatan, Bantul, Sabtu (19/9/2026) dini hari. Polisi turut menemukan sebilah celurit berukuran sekitar 1,4 meter dari salah satu remaja.
Satu dari tujuh remaja yang diamankan, yakni RR (20), warga Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini menjalani proses hukum setelah polisi menemukan celurit yang dibawanya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengamanan bermula ketika petugas patroli melihat rombongan remaja bersepeda motor melintas di kawasan Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB. Gerak-gerik rombongan dinilai mencurigakan dan mereka kemudian berusaha menghindari petugas.
“Petugas kemudian membunyikan sirine dan rombongan remaja tersebut langsung berpencar melarikan diri. Petugas bersama Pokdar masyarakat melakukan pengejaran hingga beberapa remaja berhasil diamankan,” ujar Rita, Sabtu (19/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, rombongan tersebut diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu setelah sebelumnya mendapat tantangan melalui media sosial TikTok. Mereka diketahui berangkat dari kawasan Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuju lokasi yang telah disepakati.
Namun, setibanya di lokasi, kedua kelompok tidak bertemu. Rombongan kemudian bergerak menuju Simpang Empat Karangturi sebelum berbalik arah menuju Simpang Empat Giwangan.
“Rombongan kemudian bergerak ke arah selatan melalui Jalan Imogiri Timur. Saat dikejar, mereka berpencar. Petugas bersama masyarakat terus melakukan pengejaran hingga seluruh rombongan berhasil diamankan,” jelasnya.
Pengamanan berlangsung di wilayah Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Dari salah satu remaja, polisi menemukan sebilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu.
“Celurit yang diamankan memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu remaja yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Polsek Banguntapan,” kata Rita.
Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DD (18), RR (20), MR (16), FF (17), AT (18), MF (16), dan DA (18). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta dan Bantul.
Selain celurit, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Honda Vario 125, kain sarung bermotif kotak-kotak, helm warna kuning, hoodie warna hitam dan celana jeans.
Ketujuh remaja tersebut sempat dibawa ke Polsek Sewon untuk pendataan. Karena lokasi pengamanan berada di wilayah hukum Banguntapan, selanjutnya mereka diserahkan kepada Polsek Banguntapan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi membuat Laporan Polisi Model A terhadap RR yang kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga telah memeriksa pelapor, saksi dan tersangka, berkoordinasi dengan Inafis Polres Bantul serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, perkara sudah diproses oleh Polsek Banguntapan,” ujar Rita.
Polisi mengingatkan orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya dalam penggunaan media sosial yang berpotensi menjadi sarana ajakan melakukan perkelahian.
“Kami mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan perkelahian melalui media sosial. Jangan membawa senjata tajam karena selain membahayakan orang lain, juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.
( Pay/Cakra).

Social Header
Berita