Berita

Breaking News

Uang 50-100 Ribu Bikin Orang Tua Curiga,Dugaan Pencabulan Anak Terungkap

 

Foto.polisi saat konferensi pers.dok.hms.


KULONPROGO,Cakrainvestigasi.com, – Kecurigaan orang tua terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo.

Kasus tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap seorang pria berinisial SYT (64), warga Panjatan, Kulonprogo, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Korban merupakan anak laki-laki berusia 16 tahun dan berdomisili di wilayah Wates, Kulonprogo. Identitas korban tidak diungkap demi melindungi hak dan privasinya sebagai anak.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban merasa curiga karena anaknya beberapa kali memiliki uang dalam jumlah yang relatif besar, yakni sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Merasa penasaran, orang tua korban kemudian menanyakan asal uang tersebut. Kepada orang tuanya, korban mengaku uang itu diperoleh dari SYT.

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong orang tua korban untuk memeriksa telepon seluler milik anaknya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan melalui WhatsApp antara korban dengan SYT.

Percakapan tersebut, termasuk pesan suara, diduga berisi komunikasi yang mengarah pada pembicaraan seksual.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler merek Nubia, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A02, serta uang tunai yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp20 ribu, satu lembar pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp5 ribu.

 Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SYT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan perhatian terhadap pergaulan dan aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun di dunia digital.

Orang tua juga diminta mengenali lingkungan pergaulan anak, termasuk orang-orang yang sering berinteraksi dengan mereka. Pengawasan dan komunikasi yang baik dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana.

Polisi mengingatkan agar apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, masyarakat segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan.

( Pay/red).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM