![]() |
| Foto.petugas kepolisan saat mendatangi tempat kejadian.dok.hms. |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com,- Keributan yang sempat viral di media sosial terjadi di kawasan Jalan Babarsari, tepatnya di sekitar Indomaret depan Universitas Proklamasi 45, Sleman, Selasa (8/9/2026) pagi.
Peristiwa tersebut dilaporkan masyarakat melalui layanan 110 dan langsung direspons personel gabungan Polsek Depok Barat sekitar pukul 08.08 WIB.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan keributan diduga bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan dengan penjual pukis.
“Keributan tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan dengan penjual pukis,” ujar Argo.
Menurut keterangan yang diterima kepolisian, perempuan tersebut diduga berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Perselisihan kemudian berkembang hingga terjadi dugaan perusakan terhadap gerobak pukis yang mengakibatkan kaca etalase pecah.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi. Kedua pihak kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Depok Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Masih Dalam Proses Mediasi
Argo menegaskan, hingga saat ini kedua pihak masih berada di Polsek Depok Barat. Polisi tengah memfasilitasi proses mediasi guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut secara baik.
“Pihak korban dan pihak yang diduga melakukan perusakan masih berada di Polsek Depok Barat dan sedang menjalani proses mediasi,” jelasnya.
Polisi belum menyampaikan adanya proses hukum lebih lanjut karena penyelesaian persoalan masih diupayakan melalui mediasi.
Polisi Ingatkan Bahaya Alkohol Berlebihan
Polresta Sleman mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak menyelesaikan kesalahpahaman atau perselisihan dengan tindakan anarkis maupun perusakan.
“Apabila terjadi kesalahpahaman atau perselisihan, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang,” imbau Polresta Sleman.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran petugas di tengah situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.
Respons cepat melalui layanan 110 diharapkan dapat mencegah perselisihan berkembang menjadi tindakan yang lebih besar serta menjaga kawasan Babarsari tetap aman dan kondusif.
( Pay/Cakra)

Social Header
Berita