Berita

Breaking News

APH DIMINTA TRANSPARAN, LIN DESAK KAPOLDA SULUT & KAJATI BONGKAR TEMUAN BPK TALAUD

Foto.ilustrasi.dok.


TALAUD,Cakrainvestigasi.com,-  Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja BBM/Gas dan Pelumas serta belanja penggantian suku cadang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, BPK mencatat kelebihan pembayaran Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp590.327.757 dan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp254.585.915.

Dalam bagian tindak lanjut, tercatat penyetoran sebesar Rp25 juta ke kas daerah pada 6 Mei 2020 untuk temuan belanja BBM/Gas dan Pelumas. Dokumen tersebut menyebut masih terdapat nilai Rp565.327.757 yang harus ditindaklanjuti. Sementara kelebihan pembayaran belanja penggantian suku cadang sebesar Rp254.585.915 disebut belum terdapat penyetoran.

Temuan tersebut juga dikaitkan BPK dengan lemahnya pengawasan serta ketidakcermatan pihak terkait dalam mempertanggungjawabkan dan menyetujui pembayaran.

LIN: APH Harus Transparan

Menanggapi persoalan tersebut, Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai tindak lanjut temuan BPK, termasuk status pengembalian uang ke kas daerah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“APH harus transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan BPK tersebut, berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan bagaimana pertanggungjawaban pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi,” ujar Yasir.

Yasir menegaskan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIN Talaud Desak Kapolda Sulut dan Kajati Bertindak

Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Talaud, Dantje Majuntu, mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut untuk memberi perhatian terhadap temuan tersebut.

Dantje meminta dilakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut guna memastikan apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan apakah masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

“Kami mendesak Kapolda Sulut dan Kajati Sulut untuk membuka dan mengusut temuan BPK tersebut secara transparan. Kalau memang masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Dantje.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan negara, kami minta diproses sesuai hukum dan jangan ada yang kebal hukum,” katanya.

Menurut Dantje, pengembalian uang ke kas daerah perlu dilihat bersama dengan aspek pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Jangan Sampai Temuan BPK Hanya Jadi Dokumen

Sorotan LIN tersebut sekaligus menempatkan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai perhatian utama.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: berapa nilai yang telah dikembalikan ke kas daerah, siapa yang telah dikenai sanksi, apakah seluruh rekomendasi BPK telah dinyatakan selesai, serta apakah terdapat pemeriksaan lanjutan terhadap kemungkinan unsur pidana.

Sebab, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, substansi yang disorot adalah temuan dan rekomendasi BPK sebagaimana terlihat dalam dokumen. Dugaan adanya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam dokumen juga tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab. 

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM