Berita

Breaking News

Bantah Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Tantang Penyidik Uji Seluruh Bukti ‎

Foto.kuasa hukum saat memintai keterangan.dok



‎SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,-  Kuasa hukum S (33), tersangka dugaan pencabulan anak kandung, mendesak Polda DIY menggelar perkara khusus untuk menguji alat bukti, objektivitas penyidikan, dan penetapan tersangka.

‎Tim Antrakusuma Law Office mengajukan permohonan tersebut karena menilai seluruh bukti medis, keterangan saksi, serta kronologi kejadian perlu diperiksa secara menyeluruh dan berimbang.

‎Ketua tim penasihat hukum, Teddy Hendrawan, menegaskan permohonan itu bukan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan objektif berdasarkan bukti.

‎"Kami meminta semua pihak, termasuk rekan-rekan media, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak," ujar Teddy dalam keterangannya.

‎Kasus ini bermula dari laporan mantan istri S, berinisial PRN, melalui LP/B/294/IV/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 22 April 2026, menurut dokumen perkara.

‎S kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, penahanan terhadap S dimulai 21 September 2026.

‎Menurut penuturan S kepada tim penasihat hukum, persoalan bermula 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika anaknya dijemput PRN untuk bermalam bersama.

‎Keesokan paginya, PRN disebut menemukan bercak darah pada popok anak berinisial L, yang saat itu berusia tiga tahun delapan bulan.

‎PRN kemudian membawa L ke Puskesmas Turi. Kuasa hukum menyebut petugas menyarankan pemeriksaan lanjutan ke RS Bhayangkara karena keterbatasan fasilitas pemeriksaan.

‎Teddy mengatakan pemeriksaan awal di RS Bhayangkara menemukan darah yang diduga berkaitan dengan benturan. Namun, pihaknya meminta rekam medis lengkap diperiksa.

‎Kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine disebut negatif sperma. Mereka meminta temuan tersebut dinilai bersama bukti medis lain secara utuh.

‎Ketika perdarahan berlanjut, L kembali menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara. Menurut keterangan kuasa hukum, dokter mendiagnosis kondisi laserasi atau luka pada vagina.

‎Anak tersebut kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan melalui Poli Obgyn. Kuasa hukum menyebut dokter menjelaskan kemungkinan penyebab berupa benturan fisik.

‎Teddy menambahkan, S mengaku pernah melihat L terjatuh dari sepeda roda tiga saat berbelok. Tim hukum meminta kemungkinan benturan itu turut didalami.

‎Meski demikian, kuasa hukum menilai penyebab luka tidak boleh disimpulkan hanya dari satu keterangan. Hubungan kejadian dan kondisi medis harus diuji melalui bukti.

‎"Kami ingin perkara ini ditempatkan pada koridor hukum yang objektif berbasis scientific crime investigation, bukan asumsi," kata Teddy mengenai permohonan tersebut.

‎Tim hukum juga mempertanyakan jeda sekitar 17 hingga 20 jam sebelum L dibawa ke Puskesmas Turi. Mereka meminta penyidik mendalami kronologi secara menyeluruh.

‎Selain itu, Teddy menyoroti pemeriksaan ibu S yang disebut berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum. Pihaknya meminta kondisi pemeriksaan tersebut ditelaah secara objektif.

‎Kuasa hukum turut mempersoalkan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan keterangan saksi secara berimbang.

‎Mengenai mediasi yang difasilitasi perangkat desa, Teddy menyatakan pertemuan tersebut membahas persoalan hak asuh anak, bukan pencabutan laporan dugaan pencabulan.

‎Pihak S juga membantah kliennya meminta PRN mencabut laporan polisi. Menurut Teddy, klaim tersebut perlu diklarifikasi dengan memeriksa keterangan seluruh pihak terkait.

‎Tim hukum selanjutnya meminta pemeriksaan psikologi forensik terhadap S dan PRN untuk membantu menilai aspek psikologis keterangan, sesuai metode profesional yang berlaku.

‎Melalui permohonan gelar perkara khusus, kuasa hukum meminta Polda DIY mengevaluasi keabsahan alat bukti dan proses penetapan tersangka secara transparan serta objektif.

‎Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Sleman dengan alasan S dinilai kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.

‎Teddy menegaskan pihaknya menginginkan kepastian hukum melalui pemeriksaan menyeluruh. Namun, pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dengan perlindungan anak dan praduga tak bersalah.

‎( pay/Cakra )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM