![]() |
| Foto.kuasa hukum saat memintai keterangan.dok |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,- Kuasa hukum S (33), tersangka dugaan pencabulan anak kandung, mendesak Polda DIY menggelar perkara khusus untuk menguji alat bukti, objektivitas penyidikan, dan penetapan tersangka.
Tim Antrakusuma Law Office mengajukan permohonan tersebut karena menilai seluruh bukti medis, keterangan saksi, serta kronologi kejadian perlu diperiksa secara menyeluruh dan berimbang.
Ketua tim penasihat hukum, Teddy Hendrawan, menegaskan permohonan itu bukan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan objektif berdasarkan bukti.
"Kami meminta semua pihak, termasuk rekan-rekan media, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak," ujar Teddy dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan mantan istri S, berinisial PRN, melalui LP/B/294/IV/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 22 April 2026, menurut dokumen perkara.
S kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, penahanan terhadap S dimulai 21 September 2026.
Menurut penuturan S kepada tim penasihat hukum, persoalan bermula 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika anaknya dijemput PRN untuk bermalam bersama.
Keesokan paginya, PRN disebut menemukan bercak darah pada popok anak berinisial L, yang saat itu berusia tiga tahun delapan bulan.
PRN kemudian membawa L ke Puskesmas Turi. Kuasa hukum menyebut petugas menyarankan pemeriksaan lanjutan ke RS Bhayangkara karena keterbatasan fasilitas pemeriksaan.
Teddy mengatakan pemeriksaan awal di RS Bhayangkara menemukan darah yang diduga berkaitan dengan benturan. Namun, pihaknya meminta rekam medis lengkap diperiksa.
Kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine disebut negatif sperma. Mereka meminta temuan tersebut dinilai bersama bukti medis lain secara utuh.
Ketika perdarahan berlanjut, L kembali menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara. Menurut keterangan kuasa hukum, dokter mendiagnosis kondisi laserasi atau luka pada vagina.
Anak tersebut kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan melalui Poli Obgyn. Kuasa hukum menyebut dokter menjelaskan kemungkinan penyebab berupa benturan fisik.
Teddy menambahkan, S mengaku pernah melihat L terjatuh dari sepeda roda tiga saat berbelok. Tim hukum meminta kemungkinan benturan itu turut didalami.
Meski demikian, kuasa hukum menilai penyebab luka tidak boleh disimpulkan hanya dari satu keterangan. Hubungan kejadian dan kondisi medis harus diuji melalui bukti.
"Kami ingin perkara ini ditempatkan pada koridor hukum yang objektif berbasis scientific crime investigation, bukan asumsi," kata Teddy mengenai permohonan tersebut.
Tim hukum juga mempertanyakan jeda sekitar 17 hingga 20 jam sebelum L dibawa ke Puskesmas Turi. Mereka meminta penyidik mendalami kronologi secara menyeluruh.
Selain itu, Teddy menyoroti pemeriksaan ibu S yang disebut berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum. Pihaknya meminta kondisi pemeriksaan tersebut ditelaah secara objektif.
Kuasa hukum turut mempersoalkan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan keterangan saksi secara berimbang.
Mengenai mediasi yang difasilitasi perangkat desa, Teddy menyatakan pertemuan tersebut membahas persoalan hak asuh anak, bukan pencabutan laporan dugaan pencabulan.
Pihak S juga membantah kliennya meminta PRN mencabut laporan polisi. Menurut Teddy, klaim tersebut perlu diklarifikasi dengan memeriksa keterangan seluruh pihak terkait.
Tim hukum selanjutnya meminta pemeriksaan psikologi forensik terhadap S dan PRN untuk membantu menilai aspek psikologis keterangan, sesuai metode profesional yang berlaku.
Melalui permohonan gelar perkara khusus, kuasa hukum meminta Polda DIY mengevaluasi keabsahan alat bukti dan proses penetapan tersangka secara transparan serta objektif.
Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Sleman dengan alasan S dinilai kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Teddy menegaskan pihaknya menginginkan kepastian hukum melalui pemeriksaan menyeluruh. Namun, pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dengan perlindungan anak dan praduga tak bersalah.
( pay/Cakra )

Social Header
Berita