![]() |
| Foto.polisi saat menunjukan barangbukti.dok. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,- Unit Reskrim Polsek Sleman mengungkap kasus dugaan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin. Dua pemuda diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sleman, Selasa (6/10/2026).
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., didampingi Panit Reskrim Polsek Sleman Ipda Dwiyanto Kurniawan, S.H., serta Kasihumas Polresta Sleman Argo Anggoro, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika pelapor berinisial FF, 24 tahun, selesai mengantar temannya dari kawasan Tugu Yogyakarta. Saat melintas di Jalan Magelang, pelapor melihat dua orang berboncengan menggunakan Yamaha NMax terjatuh.
Pelapor kemudian menghampiri keduanya dengan maksud memberikan pertolongan. Namun, pelapor justru melihat salah seorang membawa sebilah celurit.
Ketika pelapor bersama seorang saksi yang merupakan satpam GII Cornerstone Jogja hendak memberikan pertolongan, kedua orang tersebut diduga melakukan perlawanan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sleman. Petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut pada hari yang sama di wilayah Tridadi, Sleman.
Polisi mengamankan FE (21), warga Sumberadi, Mlati, Sleman. Sementara seorang lainnya berinisial WA (16) merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif kedua pelaku diduga berkaitan dengan aksi balas dendam. Mereka disebut mencari calon korban untuk dilukai menggunakan senjata tajam secara acak.
FE kemudian ditahan di Rutan Polsek Sleman, sedangkan ABH dititipkan di BPRSR DIY.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha NMax warna hitam, satu potong jumper warna hitam, serta sebilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter dan gagang 20 sentimeter.
Dalam perkara tersebut, FE dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Sleman mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Pay/Cakra )

Social Header
Berita