![]() |
| Foto.konferensi pers di Kantor Beacukai Yogyakarta,Senin ( 19/10) |
Yogyakarta, Cakrainvestigasi.com,- Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan yang diduga emas di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (18/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang hendak terbang menuju Singapura menggunakan pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR 249. Keduanya diduga membawa padatan emas dengan cara menyembunyikannya pada tubuh tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai keberadaan dua penumpang tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan di area keberangkatan internasional Bandara YIA pada Minggu (18/10/2026).
Saat memeriksa penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas dengan berat 2.131 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan penumpang.
Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa dengan berat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuhnya.
Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 4.266 gram padatan yang diduga emas. Berdasarkan keterangan Bea Cukai, nilai barang tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp11 miliar, dengan potensi kerugian bea keluar lebih dari Rp1,6 miliar.
Kedua penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan jenis serta kandungan barang, sekaligus mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Pengawasan Ketat di Pintu Keberangkatan Internasional
Agus Yulianto menegaskan bahwa pengawasan di pintu keberangkatan internasional memerlukan kecermatan, dukungan analisis intelijen, serta pemeriksaan berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas.
Menurutnya, Bea Cukai terus menjalankan fungsi pengawasan guna mencegah pengeluaran barang ke luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ekspor emas di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi lintas instansi, khususnya dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), serta Aviation Security (Avsec).
Agus juga mengingatkan masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar memahami ketentuan kepabeanan sebelum membawa barang ke luar negeri.
“Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan,” ujarnya.
Penindakan di Bandara YIA ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan ekspor dan kepabeanan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan kedua penumpang akan menjadi bagian dari proses untuk memastikan fakta serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
( Pay/Cakra)

Social Header
Berita