Berita

Breaking News

Bobol Atap Konter HP, Pencuri Gondol Puluhan Aksesori di Sleman

Foto.barang bukti yang diamankan.dok


SLEMAN,Cakrainvestigasi.com,-  Unit Reskrim Polsek Sleman mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah konter handphone di kawasan Ngangkrik, Triharjo, Sleman.

Seorang pria berinisial SW (34), warga Triharjo, Sleman, diamankan polisi setelah diduga membobol konter dan membawa kabur sejumlah handphone serta puluhan aksesori.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Sleman, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa pertama diketahui pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di Amanah Phone Shop. Sehari sebelumnya, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik konter telah menutup tempat usahanya dalam kondisi terkunci.

Saat membuka konter keesokan harinya, korban mendapati bagian dalam konter berantakan. Setelah diperiksa, baut pada bagian atap belakang diketahui telah hilang.

Satu unit handphone dan sejumlah aksesori juga raib. Kerugian akibat pencurian pertama diperkirakan mencapai Rp4,3 juta.

Tidak berhenti di situ. Pencurian kembali terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Kali ini sejumlah aksesori handphone dan peralatan pertukangan turut hilang.

Total kerugian korban dari dua kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.

Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat atap konter dan membuka baut genteng galvalum untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengamankan SW pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Ngangkrik, Triharjo, Sleman.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain satu handphone Xiaomi, dua powerbank, 14 kepala charger, 11 headset, 17 voucher paket data, 49 tempered glass, 33 charger USB, dua ikat tali tambang dan satu tang potong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Sleman memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

( Pay/Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM