Berita

Breaking News

Demi Judi Online, Pria di Purworejo Nekat Gasak Motor Milik Perangkat Desa

Foto.konferensi pers.dok


Purworejo, Cakrainvestigasi.com,-  Kelalaian meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor dimanfaatkan seorang pria berinisial ANW (27) untuk melancarkan aksi pencurian. Motor milik seorang perangkat desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Jawa Tenga dibawa kabur saat pemiliknya terlelap. Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Mapolres Purworejo, Selasa (20/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Korban diketahui bernama Amat Royani (57), warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano. Sepeda motor Honda Win warna hitam dengan nomor polisi AA 2910 BC miliknya hilang pada Rabu (9/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berjalan kaki menyusuri jalanan desa pada malam hingga dini hari untuk mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel.

Setelah menemukan sasaran, tersangka mendorong sepeda motor keluar dari garasi rumah korban. Kendaraan kemudian dibawa menjauh sebelum mesin dinyalakan dan motor dibawa kabur.

Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraannya di garasi pada Selasa (8/9/2026) siang tanpa mencabut kunci kontak. Sekitar pukul 00.30 WIB, motor tersebut masih terlihat berada di tempatnya. Namun, saat korban bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan salat Subuh, kendaraan itu sudah raib.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas menelusuri informasi melalui media sosial hingga menemukan petunjuk keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Bagelen. Dari pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, polisi memperoleh identitas dan petunjuk keberadaan tersangka.

Pada Sabtu (12/9/2026), ANW akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap, motor tersebut hendak dijual melalui media sosial Facebook.

"Uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online," ungkap Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win berwarna hitam tanpa pelat nomor serta BPKB asli atas nama korban.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan kendaraan, termasuk mencabut kunci kontak saat memarkirkan motor. Di sisi lain, pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana tindak pencurian dapat berujung pada persoalan hukum serius, terlebih ketika hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan berjudi.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM