![]() |
| Foto.lokasi pencucian pasir.dok. |
KLATEN, Cakrainvestigasi.com,– Aktivitas depo pencucian pasir di tanah bengkok Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, menuai keluhan warga. Suara mesin dan alat berat yang disebut beroperasi hingga 24 jam sehari dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari saat warga membutuhkan waktu istirahat.
Warga RT 05 RW 02, Padukuhan Polanharjo, mendesak pemerintah desa dan instansi terkait turun tangan. Mereka meminta aktivitas usaha tersebut dievaluasi, termasuk memeriksa status penggunaan tanah, perjanjian sewa, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
Keluhan kembali mencuat pada Senin (26/10/2026). Sorotan warga menguat setelah muncul surat pernyataan tertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani pelaku usaha, Tri Wibowo, dan diketahui Kepala Desa Kadilajo, Anik Puji Astutik, SE.
Dalam dokumen tersebut, Tri Wibowo menyatakan tidak akan memperpanjang sewa tanah setelah masa sewa berakhir pada 31 Desember 2026. Ia juga menyatakan akan menghentikan aktivitas pencucian pasir.
Namun, di tengah keluhan kebisingan yang disampaikan warga, kepastian mengenai operasional depo dan tindak lanjut atas surat pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi.
Warga Mengaku Kehilangan Waktu Istirahat
Salah seorang warga Padukuhan Polanharjo berinisial Wrs (58) mengaku terganggu dengan suara mesin dan aktivitas alat berat yang disebut berlangsung sepanjang hari hingga malam.
“Benar, alat berat di depo pencucian pasir sangat mengganggu istirahat kami. Mereka beraktivitas 24 jam penuh. Kami tidak bisa tidur nyenyak akibat suara alat berat,” ungkap Wrs saat ditemui di kediamannya.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan usaha tersebut di atas tanah bengkok desa, terlebih setelah mengetahui adanya surat pernyataan terkait penghentian kegiatan setelah masa sewa berakhir.
“Itu di tanah bengkok lurah. Kami heran, lurahnya sudah meninggal lama, tetapi aktivitas depo masih berjalan,” ujarnya.
Wrs mengaku pernah menyampaikan protes secara langsung kepada pihak depo karena merasa terganggu. Menurutnya, saat itu pihak pengelola berjanji mengurangi aktivitas, tetapi ia menilai kebisingan masih berlanjut.
“Saya pernah protes karena merasa sangat terganggu. Pihak depo berjanji akan mengurangi aktivitas, tetapi menurut saya belum ada perubahan seperti yang diharapkan. Mereka tetap beraktivitas 24 jam,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jam operasional dan langkah yang telah dilakukan pengelola untuk mengurangi kebisingan.
Ketua RT Benarkan Keluhan Warga
Ketua RT 05 Padukuhan Polanharjo, Slamet, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan dari sejumlah warga mengenai aktivitas depo pencucian pasir tersebut.
Warga, menurut Slamet, mengeluhkan suara alat berat yang berlangsung terus-menerus dan dinilai mengurangi kenyamanan lingkungan permukiman.
Keluhan tersebut mendorong warga berharap adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah desa maupun instansi berwenang. Mereka meminta persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Surat Pernyataan 22 September Jadi Sorotan
Dokumen yang beredar menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Desa Kadilajo. Surat tertanggal 22 September 2026 itu memuat pernyataan Tri Wibowo untuk tidak memperpanjang masa sewa tanah setelah 31 Desember 2026 serta menghentikan aktivitas pencucian pasir.
Surat tersebut juga mencantumkan klausul mengenai kesediaan pihak yang bersangkutan menerima sanksi apabila di kemudian hari terdapat hal yang tidak sesuai dengan isi pernyataan. Dokumen ditandatangani oleh Tri Wibowo dan diketahui Kepala Desa Kadilajo, Anik Puji Astutik, SE.
Keberadaan dokumen itu memunculkan sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari status perjanjian sewa, dasar penggunaan tanah bengkok, hingga batas waktu dan mekanisme penghentian operasional.
Meski demikian, isi surat tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau memastikan bahwa kegiatan wajib dihentikan sebelum masa sewa berakhir. Hal itu perlu ditelaah berdasarkan perjanjian, dokumen perizinan, ketentuan penggunaan tanah desa, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Pemdes dan Instansi Terkait Didesak Turun Tangan
Warga berharap Pemerintah Desa Kadilajo, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kondisi kebisingan, dampaknya terhadap lingkungan permukiman, legalitas kegiatan usaha, serta kesesuaian penggunaan tanah bengkok dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi dari pihak pengelola juga diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai jam operasional, langkah pengendalian kebisingan, status sewa tanah, dan kepastian penghentian kegiatan sesuai dokumen yang telah ditandatangani.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keberlangsungan sebuah usaha, melainkan juga menyangkut kenyamanan lingkungan dan hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola depo dan Pemerintah Desa Kadilajo mengenai keluhan kebisingan, status sewa tanah, serta kelanjutan operasional usaha masih diperlukan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
( Tim/red)

Social Header
Berita