Berita

Breaking News

Disorot, LIN Pertanyakan Bukti Tergugat dan Ketidakhadiran Saksi Ahli

Foto.suasana sidang 54.dok.



GOWA,Cakrainvestigasi.Com – Persidangan perkara nomor 54 di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli disebut tidak terlaksana sesuai harapan pihak penggugat. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari jajaran Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang hadir mengawal perkara sengketa tanah Dobolo Bin Lemang.

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Sabar Lili, bersama Ketua DPC LIN Gowa, Amran, mempertanyakan keseriusan pihak tergugat dalam memenuhi kebutuhan pembuktian di persidangan. Mereka menilai persoalan ketidakhadiran saksi ahli dan dokumen bukti yang disebut belum dibawa perlu mendapat penjelasan yang terang.

“Kami mempertanyakan, mengapa bukti-bukti yang diminta tidak dibawa? Kami berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kejelasan agar perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Sabar Lili.

Menurut jajaran LIN, kejelasan alat bukti menjadi hal penting dalam mengungkap duduk perkara sengketa tanah tersebut. Mereka berharap proses pembuktian berjalan sesuai hukum acara yang berlaku sehingga hak para pihak, termasuk ahli waris, dapat diperiksa secara objektif.

Ketua DPC LIN Gowa, Amran, juga meminta agar setiap pihak menghormati mekanisme persidangan. Ia menyayangkan kondisi yang dinilai menghambat upaya penggugat memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang disengketakan.

 Ahli Waris Menuntut Kepastian Hukum

Di sisi lain, pihak ahli waris berharap perkara tanah Dobolo Bin Lemang segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang transparan. Mereka meminta agar sengketa tersebut tidak berlarut-larut dan seluruh persoalan terkait hak atas tanah diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


Salah satu perwakilan ahli waris menyampaikan harapan agar pihak tergugat memberikan kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah yang disengketakan. Apabila terdapat persoalan hak yang terbukti harus dipenuhi, mereka berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.


“Jika memang hak ahli waris dapat dibuktikan, kami berharap ada penyelesaian yang adil. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar perwakilan ahli waris.

 LIN Berkomitmen Mengawal Proses Hukum

LIN menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses persidangan berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan alat bukti, kedudukan hak atas tanah, dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi ranah pemeriksaan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak tergugat mengenai ketidakhadiran saksi ahli dan bukti-bukti yang dipersoalkan belum dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak tergugat demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Perkembangan perkara nomor 54 ini menjadi perhatian pihak ahli waris dan LIN. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

( Tim Investigasi )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM