![]() |
| Foto.siaran pers Polresta Yogyakarta.dok.hms. |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta menyampaikan, penyidik telah meminta keterangan dari 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Mereka berasal dari berbagai pihak, antara lain pengelola Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-Alun Kidul, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta menemukan fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah memperoleh izin dari pihak Keraton Yogyakarta.
Izin tersebut tercantum dalam surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tertanggal 10 September 2026, yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta.
Dalam surat tersebut, kegiatan Bolosego disebut mendapatkan izin tanpa dipungut biaya dari pihak Keraton.
Ada Kesepakatan Kompensasi Rp6 Juta
Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak Bolosego juga disebut memiliki kesepakatan dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta yang disepakati oleh para pihak.
Namun, kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah baru berlangsung selama satu hari.
Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego.
Sementara sisa Rp3 juta lainnya, berdasarkan hasil penyelidikan, telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir.
Polresta: Tidak Ditemukan Unsur Pemerasan
Berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta pendapat ahli hukum pidana, Polresta Yogyakarta menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.
Terkait dugaan tindak pidana ringan, Polresta Yogyakarta menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran.
Karena itu, menurut hasil penyelidikan dan pendapat ahli, ketentuan peraturan daerah mengenai perparkiran tidak dapat diterapkan di lokasi tersebut.
Lokasi kegiatan berada di halaman Sasana Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan dan berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian dikelola oleh Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007.
Sementara terkait dugaan pemerasan, polisi menyatakan tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Kapolresta Yogyakarta.
Polisi Verifikasi Informasi yang Beredar
Polresta Yogyakarta menyadari informasi awal mengenai dugaan pungutan liar dan pemerasan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan perhatian masyarakat, khususnya warga Yogyakarta.
Atas informasi tersebut, kepolisian tetap melakukan tindak lanjut dengan memverifikasi informasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
Dengan penyampaian hasil penyelidikan tersebut, Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan hasil berdasarkan keterangan para pihak, fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan, serta pendapat ahli hukum pidana.
( Pay/Cakra )

Social Header
Berita