Berita

Breaking News

GOLKAR SULUT DISOROT! DUGAAN PELANGGARAN INSTRUKSI DPP MEMICU GEJOLAK, KEPEMIMPINAN MEP DIPERTANYAKAN: “TULIS LAENG, BACA LAENG, BEKING LAENG?”

Foto.ilustrasi.dok



SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com,-  Kepemimpinan baru Partai Golkar Sulawesi Utara di bawah dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS., atau MEP, mulai menuai sorotan tajam. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, dipersoalkan karena diduga tidak sejalan dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan serius di internal partai: apakah kepengurusan baru Golkar Sulut telah menjalankan keputusan organisasi sesuai garis komando DPP, atau justru mengambil kebijakan yang berpotensi memicu konflik dan memperlebar perpecahan di antara kader?

Sorotan ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Yang dipertanyakan adalah kepatuhan terhadap aturan organisasi, batas kewenangan DPD Provinsi, serta konsistensi dalam menjalankan instruksi pimpinan pusat.

 *INSTRUKSI DPP JADI UJIAN KEPATUHAN* 

Persoalan ini dikaitkan dengan Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Berdasarkan salinan dan uraian surat yang perlu diverifikasi keaslian serta keberlakuannya, instruksi tersebut disebut melarang DPD Provinsi menunjuk Plt pada tingkat DPD Kabupaten/Kota karena kewenangan itu berada pada DPP.

Jika isi surat tersebut benar dan masih berlaku, penerbitan SK Plt oleh DPD Golkar Sulut tanpa dasar kewenangan atau persetujuan yang dipersyaratkan patut dimintakan penjelasan resmi kepada DPP.

Publik pun berhak mengetahui apa dasar hukum organisasi yang digunakan dalam penerbitan ketiga SK tersebut. Apakah sudah ada persetujuan DPP? Apakah terdapat kondisi khusus yang menjadi alasan pengangkatan Plt? Dan apakah prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART serta petunjuk pelaksanaan partai telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terbuka, bukan sekadar pembenaran sepihak.

 *ATURAN PERALIHAN JUGA DIPERTANYAKAN* 

Sorotan berikutnya mengarah pada Juklak DPP Partai Golkar tertanggal 29 April 2025, khususnya ketentuan Pasal 75 tentang aturan peralihan.

Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, Pasal 75 ayat (1) disebut mengatur bahwa masa bakti kepengurusan yang telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah, tanpa perlu pembaruan SK. Sementara ayat (2) disebut mengatur penunjukan Plt dengan persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya apabila pimpinan berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan partai.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus Minahasa, Tomohon, dan Sitaro tetap harus diuji berdasarkan dokumen resmi yang lengkap, kondisi masing-masing kepengurusan, serta alasan yang mendasari penerbitan SK.

Apabila ditemukan bahwa prosedur organisasi memang diabaikan, DPP Partai Golkar patut melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

 *“TULIS LAENG, BACA LAENG, BEKING LAENG” JADI SINDIRAN* 

Di tengah polemik tersebut, muncul sindiran yang diarahkan pada konsistensi kepemimpinan Golkar Sulut: “Tulis laeng, baca laeng, beking laeng.”

Ungkapan dalam bahasa sehari-hari itu menggambarkan kritik terhadap kemungkinan adanya jarak antara aturan tertulis dan tindakan yang dilakukan. Sindiran tersebut bukan bukti pelanggaran, tetapi mencerminkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.

Slogan itu juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan partai. Jangan sampai semangat membangun soliditas justru berhadapan dengan kebijakan yang dipandang sebagian kader sebagai keputusan sepihak.

Prinsip “Bertanding untuk Bersanding” semestinya diwujudkan melalui penghormatan terhadap mekanisme organisasi, komunikasi yang terbuka, dan penyelesaian perbedaan berdasarkan AD/ART serta keputusan resmi partai.

 *DPP GOLKAR DIMINTA TURUN TANGAN* 

DPP Partai Golkar, khususnya Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, perlu dimintai penegasan mengenai kewenangan penerbitan SK Plt di tingkat kabupaten/kota serta status keberlakuan instruksi 15 Mei 2025 tersebut.

DPP juga perlu menjelaskan apakah ketiga SK yang dipersoalkan telah diketahui, disetujui, atau dievaluasi oleh pimpinan pusat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan organisasi, langkah korektif perlu dipertimbangkan secara proporsional dan sesuai mekanisme internal partai. Sebaliknya, apabila keputusan tersebut memiliki dasar yang sah, penjelasan resmi diperlukan untuk menjawab keberatan kader dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat.

MEP dan jajaran DPD Golkar Sulut juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar penerbitan SK, prosedur yang ditempuh, serta alasan organisasi di balik keputusan tersebut.

 *JANGAN BIARKAN POLEMIK MERUSAK KEPERCAYAAN KADER* 

Kepemimpinan partai tidak cukup diukur dari keberanian mengambil keputusan. Kepemimpinan juga diuji melalui kepatuhan terhadap aturan, kemampuan merangkul kader, dan kesediaan mempertanggungjawabkan kebijakan secara terbuka.

Polemik ini semestinya menjadi momentum bagi Golkar Sulut untuk membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan tidak berarti mengabaikan tata kelola organisasi.

Apabila dugaan penyimpangan prosedur terbukti, evaluasi harus dilakukan berdasarkan aturan. Apabila tidak terbukti, klarifikasi yang transparan juga harus dihormati.

Kini pertanyaannya: apakah polemik SK Plt di tiga daerah akan dijawab dengan klarifikasi dan evaluasi sesuai aturan, atau justru dibiarkan berkembang menjadi konflik internal yang merugikan Partai Golkar sendiri?

Publik menunggu penjelasan resmi. Sebab, dalam organisasi politik, aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan pedoman yang semestinya dijalankan secara konsisten oleh setiap tingkat kepengurusan.

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM