![]() |
| Foto.rotavator.dok. |
Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Kapala Desa Dlisenkulon, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Sukarman, memberikan penjelasan terkait pemanfaatan mesin rotavator bantuan pemerintah yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sukarman pada Kamis (1/10/2026). Ia menjelaskan, rotavator diterima sebagai bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) setelah sebelumnya pemerintah desa mengajukan proposal sejak tahun 2020.
Menurutnya, sejak bantuan diterima, pihak desa telah berupaya membahas pemanfaatan alat tersebut bersama kelompok tani. Hal ini dilakukan karena rotavator merupakan alat pertanian berukuran besar yang membutuhkan biaya operasional dan perawatan.
“Ini alat besar, tentu perawatannya juga membutuhkan biaya. Untuk penggantian oli saja bisa mencapai sekitar Rp2,5 juta,” jelas Sukarman.
Ia menuturkan, keberadaan rotavator diharapkan dapat membantu petani, khususnya ketika dibutuhkan pengolahan lahan dalam waktu relatif cepat. Dengan adanya alat tersebut, desa tidak selalu harus bergantung pada traktor manual.
Namun, menurut Sukarman, pemanfaatan rotavator perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Karena itu, untuk sementara alat tersebut dikaryakan kepada operator agar tetap dapat dimanfaatkan sekaligus membantu memenuhi biaya operasional dan perawatannya yang lumayan banyak.
Sukarman juga menjelaskan bahwa rotavator saat ini berada di tempat Ketua Kelompok Tani. Ke depan, pemerintah desa akan kembali mengumpulkan anggota kelompok tani untuk membahas bersama mekanisme pemanfaatan alat tersebut.
“Yang jelas, nanti akan kami kumpulkan kembali anggota kelompok tani. Kita bahas bersama bagaimana pemanfaatannya yang paling baik,” katanya.
Terkait penggunaan rotavator oleh operator di wilayah Kecamatan Butuh, Sukarman menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menunjang pekerjaan pertanian. Ia menegaskan, pemanfaatan tersebut bukan dalam bentuk penyewaan, melainkan dikaryakan dengan tetap memperhatikan biaya operasional dan perawatan alat.
Untuk pembagian hasil maupun mekanisme pengelolaannya, lanjut Sukarman, hingga saat ini belum ditentukan secara final. Pemerintah desa masih menunggu laporan pekerjaan dan hasil pemanfaatan alat tersebut.
“Kita lihat dulu hasil kerjanya. Setelah itu baru dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Sukarman berharap keberadaan bantuan rotavator tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berhenti sebagai aset yang hanya tersimpan. Ia juga membuka ruang untuk melakukan evaluasi apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Kalau ada hal-hal yang kurang tepat, kami mohon maaf. Ke depan akan kami benahi agar pemanfaatannya bisa lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Horas

Social Header
Berita