![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA TENGGARA,Cakrainvestigasi.com,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar segera menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga negara asing (WNA) alias Honggo.
Desakan tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan komitmen pemberantasan PETI di Sulawesi Utara. Masyarakat meminta penanganan dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh, bukan sekadar penertiban sesaat di lokasi pertambangan.
Nama Honggo menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mengaitkannya dengan dugaan aktivitas PETI di Alason dan Pasolo. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen perizinan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
WNA ALIAS HONGGO DISEBUT DIDUGA KONTRAK RUMAH DI RATATOTOK TIMUR
Tak hanya soal dugaan aktivitas pertambangan, informasi lain yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa WNA alias Honggo diduga mengontrak satu unit rumah di wilayah Ratatotok Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang disebut-sebut digunakan sebagai mes atau tempat tinggal.
Informasi ini meminta perhatian aparat untuk menelusuri kebenarannya. Masyarakat mempertanyakan apakah rumah kontrakan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan Alason dan Pasolo.
Jika benar rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, aparat diharapkan memeriksa fakta dan keterkaitannya berdasarkan bukti yang sah. Keberadaan rumah kontrakan itu sendiri bukan bukti tindak pidana, sehingga penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan duduk persoalannya.
Masyarakat juga meminta agar penelusuran tidak berhenti pada lokasi tambang. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pengelola, pemodal, penyedia alat berat, atau pihak lain, seluruhnya diminta diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DUGAAN AKTIVITAS PETI DI BOLTIM JUGA DIMINTA DITELUSURI
Sorotan terhadap Honggo turut dikaitkan dengan informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada tahun sebelumnya.
Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan pihak yang sama dan apakah aktivitas yang dimaksud memiliki izin yang sah. Jika ditemukan hubungan dengan dugaan kegiatan pertambangan di Alason dan Pasolo, aparat diminta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antaraktivitas tersebut.
Penelusuran lintas wilayah dinilai penting agar penanganan dugaan PETI tidak hanya berfokus pada satu titik, melainkan juga menjangkau pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.
UU MINERBA DAN LINGKUNGAN HIDUP JADI PERHATIAN
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran lingkungan hidup.
- Ketentuan keimigrasian yang berlaku, apabila pemeriksaan menemukan persoalan terkait status, izin tinggal, atau kegiatan WNA yang bersangkutan.
Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku. Status sebagai WNA maupun keberadaan di rumah kontrakan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
KAPOLDA SULUT DIMINTA BONGKAR DUGAAN PETI SECARA MENYELURUH
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar menindaklanjuti informasi mengenai dugaan PETI di Alason dan Pasolo secara profesional. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang mengelola, asal-usul alat berat, aliran pembiayaan apabila relevan, serta kemungkinan dampak lingkungan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, masyarakat meminta aparat mengambil langkah hukum sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Jika muncul dugaan adanya pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan ilegal, hal itu juga perlu ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti.
Publik juga mengharapkan adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
JANGAN BIARKAN DUGAAN BERLARUT TANPA KEJELASAN
Dugaan aktivitas PETI di Alason dan Pasolo menjadi persoalan yang perlu dijawab melalui penegakan hukum yang transparan. Masyarakat berharap Kapolda Sulut memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai nama Honggo, dugaan rumah kontrakan di Ratatotok Timur, serta informasi aktivitas pertambangan terdahulu di Boltim.
Tantangannya jelas: telusuri, verifikasi, dan tindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum. Penanganan yang profesional diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, sekaligus mencegah tuduhan yang belum terverifikasi berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
( Afat)

Social Header
Berita