![]() |
| Foto.polres Purworejo saat patroli.dok.hms |
Purworejo,Cakrainvestigasi.com,- Penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di jalan raya menjadi perhatian Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, diimbau tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising. Kebisingan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, memicu ketidaknyamanan, hingga berpotensi menimbulkan gesekan sosial di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, Polres Purworejo terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar teknis yang berlaku.
"Penggunaan knalpot brong selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, juga berpotensi memicu gesekan sosial serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk bersinergi menjaga kondusivitas dengan memakai komponen kendaraan yang standar dan laik jalan," ujar AKBP Erma.
Knalpot Tidak Standar Bisa Berujung Sanksi Hukum
Polres Purworejo mengingatkan bahwa pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran persyaratan teknis kendaraan, termasuk komponen knalpot, dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp250.000.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Polres Purworejo berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Polres Purworejo mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu ketertiban umum.
( Horas )

Social Header
Berita