![]() |
| Foto.Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08.dok |
Jakarta,Cakrainvestigasi.com,- Nasib memilukan dialami TWL (24), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang berangkat ke Singapura dengan harapan memperbaiki kehidupan. Namun, harapan tersebut justru berubah menjadi pengalaman pahit setelah dirinya mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh majikannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08. Lembaga tersebut mendampingi TWL untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut bukan sekadar upaya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum untuk meminta kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan TWL ke Singapura.
TWL diketahui diberangkatkan sekitar September 2026 oleh PT JMI, perusahaan yang disebut berkantor pusat di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, belum genap lama bekerja di negara penempatan, TWL justru menghadapi persoalan serius yang membuatnya harus mencari perlindungan.
Tak Mendapat Respons Cepat, Korban Mencari Perlindungan Sendiri
Berdasarkan keterangan Kedan Prabo 08, TWL sempat menyampaikan persoalan yang dialaminya kepada agency di Singapura. Akan tetapi, respons yang diterima disebut lambat sehingga ia kemudian menghubungi lembaga advokasi tersebut melalui WhatsApp pada 6 Oktober 2026.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, Boy Elkana Surbakti, S.H., mengirimkan somasi pertama kepada PT JMI pada 8 Oktober 2026.
Somasi disampaikan melalui WhatsApp dan surat fisik yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE. Namun, menurut pihak Kedan Prabo 08, hingga saat itu belum ada tanggapan dari perusahaan yang bersangkutan.
Situasi yang dihadapi TWL semakin berat. Dalam kondisi ketakutan setelah mengaku mengalami kekerasan, ia akhirnya mengambil keputusan untuk meninggalkan rumah majikannya dan mencari perlindungan kepada aparat kepolisian Singapura.
Pada 14 Oktober 2026, TWL berjalan kaki selama kurang lebih satu setengah jam menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah membuat laporan, pihak kepolisian menyarankan agar TWL juga menyampaikan pengaduan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Perjuangan TWL belum berakhir. Ia kembali berjalan kaki menuju kantor KBRI selama kurang lebih dua setengah jam. Namun, karena kelelahan dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan, ia meminta bantuan seorang teman yang memiliki aplikasi PayNow untuk memesan kendaraan GoCar.
Setelah menyampaikan laporan kepada KBRI, TWL dikembalikan ke agency. Dua hari kemudian, pada 16 Oktober 2026, ia dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh tim advokasi Kedan Prabo 08.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan yang diterima pekerja migran ketika menghadapi persoalan serius di negara penempatan.
PT JMI Diminta Memberikan Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
Pada Senin (19/10/2026), Kedan Prabo 08 secara resmi mendampingi TWL menyampaikan pengaduan kepada KP2MI. Laporan tersebut diterima oleh Amran dengan nomor registrasi ADU/102026/070299.
Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, meminta KP2MI tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera menindaklanjutinya dengan memanggil PT JMI untuk memberikan penjelasan.
"Kami meminta kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memanggil pihak P3MI PT JMI agar mempertanggungjawabkan persoalan yang dialami PMI TWL ini dan serius menangani kasusnya. Apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak P3MI, kami meminta agar segera diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hendi.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang dialami TWL harus menjadi perhatian serius. Pemerintah diharapkan mampu memastikan bahwa hak-hak korban tetap terlindungi dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Bagi Kedan Prabo 08, persoalan ini bukan hanya tentang kepulangan seorang pekerja migran ke Tanah Air. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Kedan Prabo 08 Soroti Penanganan 135 Pengaduan PMI
Dalam kesempatan yang sama, Boy Elkana Surbakti, S.H., mengungkapkan bahwa Kedan Prabo 08 telah melaporkan sebanyak 135 kasus berdasarkan pengaduan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara penempatan.
Namun, ia menilai proses pengaduan yang dilakukan lembaganya masih menghadapi kendala, terutama terkait kelengkapan data yang diminta dalam proses penanganan laporan oleh KP2MI melalui direktorat terkait.
"Kami selalu dibenturkan dengan persoalan kelengkapan data atas laporan yang kami sampaikan kepada KP2MI melalui direktorat yang menangani layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pemberi kerja perorangan (LPMA)," ungkap Boy.
Ia pun mempertanyakan keseriusan penanganan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh pihaknya. Menurut Boy, pengaduan pekerja migran membutuhkan tindak lanjut yang jelas agar persoalan yang dihadapi para pekerja tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
"Kami menduga penanganan kasus-kasus yang kami laporkan belum dilakukan secara maksimal. Kami berharap KP2MI, khususnya direktorat yang menangani layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi, dapat lebih serius menindaklanjuti laporan yang masuk," ujarnya.
Boy menegaskan, Kedan Prabo 08 hadir untuk menerima pengaduan sekaligus mendampingi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan di negara penempatan.
Ia menyatakan lembaganya siap mendukung pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja migran, sejalan dengan slogan KP2MI, 'Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', di bawah kepemimpinan Drs. H. Mukhtarudin.
Jangan Biarkan Pengaduan PMI Berakhir Tanpa Kepastian
Kasus TWL kini menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. Dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan korban, respons agency yang dinilai lambat, serta belum adanya tanggapan PT JMI menurut keterangan Kedan Prabo 08, menjadi sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh.
KP2MI diharapkan segera melakukan pemeriksaan, meminta keterangan pihak perusahaan penempatan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT JMI dan pihak agency di Singapura perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar penanganan perkara berlangsung secara berimbang.
Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya dengan slogan. Diperlukan tindakan nyata, kepastian penanganan pengaduan, dan keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti. Kini, publik menunggu langkah konkret KP2MI dalam menindaklanjuti laporan TWL.
( Horas )

Social Header
Berita