![]() |
| Foto.Konferensi pers.Rabu ( 21/10) |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul bersama jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka pada jari tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua remaja berusia 17 tahun diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/08/X/2026/SPKT/POLSEK IMOGIRI/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tertanggal 8 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Imogiri Timur, Dusun Minggiran RT 01, Kalurahan Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial NHRR dan AAR. Keduanya masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berawal dari Berkumpul dan Minum Minuman Keras
Berdasarkan keterangan dalam kronologi awal penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Salah satu remaja yang diamankan berangkat dari rumah menuju rumah temannya. Di lokasi tersebut, sejumlah remaja berkumpul, mengobrol, dan bermain telepon genggam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan kemudian menuju rumah seorang teman di wilayah Imogiri. Di tempat itu, mereka bertemu dengan sejumlah orang lainnya.
Rombongan tersebut selanjutnya diketahui mengonsumsi minuman keras sambil berbincang-bincang. Sekitar pukul 23.30 WIB, dua remaja keluar untuk mencari makan. Setelah itu, mereka menuju sebuah gazebo di tengah area persawahan dan kembali berkumpul.
Dalam kronologi yang disampaikan, sejumlah orang kemudian mengajak rombongan melakukan aksi yang disebut sebagai “serangan fajar”. Salah satu orang disebut telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit.
Sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu (4/10/2026), rombongan berangkat dari gazebo menuju kawasan Patung Kuda Imogiri, kemudian bergerak ke arah Garjoyo untuk membeli bensin.
Setelah itu, rombongan kembali ke arah timur hingga kawasan Patung Kuda Imogiri, lalu menuju utara melalui Jalan Imogiri Timur.
Korban Terluka Akibat Sabetan Celurit
Saat melintas di Dusun Minggiran, rombongan berpapasan dengan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam yang ditumpangi tiga orang dari arah utara menuju selatan.
Berdasarkan kronologi awal, salah satu anggota rombongan kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan mengayunkan celurit ke arah korban. Senjata tajam itu mengenai jari tangan kanan korban.
Setelah kejadian, rombongan disebut sempat berusaha mengejar pengendara Honda PCX tersebut hingga kawasan Pasar Sapi Karangtalun, Imogiri. Karena tidak berhasil menemukan korban, mereka kemudian kembali ke gazebo yang sebelumnya menjadi titik kumpul.
Polisi Sita Celurit dan Sejumlah Barang Bukti
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Bantul, URC Polres Bantul, dan Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam kronologi pengungkapan, polisi disebut berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Senin (19/10/2026). Sementara itu, tanggal pengungkapan kasus dalam data perkara tercatat pada 20 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 beserta STNK dan kunci kontak, satu bilah celurit sepanjang sekitar 70 sentimeter dengan gagang kayu berwarna hitam, serta satu jaket jeans hitam bermotif putih merek Levi Strauss & Co.
Polisi menyebut kenakalan remaja sebagai latar belakang sementara dalam perkara tersebut. Meski demikian, motif dan peran masing-masing pihak tetap perlu didasarkan pada hasil penyidikan.
Polisi Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Kasat Reskrim Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan dan tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.
Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk membatasi aktivitas di luar rumah hingga larut malam guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Masyarakat turut diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena para pihak yang diamankan masih berusia anak, proses penanganannya perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
( Pay/Cakra )

Social Header
Berita