![]() |
| Foto.konferensi pers.dok.hms. |
Purworejo,Cakrainvestgasi.com,- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah fasilitas umum, mulai dari masjid hingga lingkungan sekolah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026) pagi.
Kapolres menjelaskan, kasus utama terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Saat itu, korban tengah melaksanakan salat Magrib. Memanfaatkan situasi yang sepi dan kurangnya pengawasan, pelaku masuk dan mengambil tas milik korban.
"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi. Pelaku kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban," ungkap AKBP Erma.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi lain. Sasaran pelaku diketahui berada di fasilitas umum, khususnya sekolah dan tempat ibadah.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AP (42), seorang wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang, yang juga memiliki alamat domisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka ditangkap pada 27 Agustus 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara tersebut, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dusbox, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu buah jaket hoodie warna hitam merek Camelwork yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran tersangka, yakni:
- Januari 2025 di SMA Negeri 1 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa handphone.
- Maret 2025 di SD Negeri Piji, dengan sasaran uang tunai.
- Maret 2025 di SMK Negeri 7 Purworejo, dengan barang berupa helm.
- Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang, dengan sasaran tas berisi uang dan barang lainnya.
Dengan demikian, penyidik masih terus mendalami keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian pencurian lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta," jelas AKP Dwiyono.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan ketika situasi lengah.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta mengoptimalkan keberadaan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
"Jangan beri kesempatan kepada pelaku dengan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana," demikian imbauan kepolisian.
( Horas )


Social Header
Berita