![]() |
| Foto.lokasi pekerjaan.dok. |
KULON PROGO, Cakrainvestigasi.com, – Pemberitaan mengenai proyek rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait penggunaan ekskavator dalam penanganan material beton dan adanya retakan memanjang pada permukaan jalan.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp11.710.189.000 tersebut disorot melalui pemberitaan sejumlah media dan media sosial pada 10 Oktober 2026. Sorotan itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan dan mutu beton yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, penilaian terhadap kualitas pekerjaan konstruksi dinilai perlu didasarkan pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja yang disetujui, serta hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi visual di lapangan memang dapat menjadi dasar awal untuk melakukan pengawasan. Namun, gambar aktivitas pemindahan material menggunakan ekskavator maupun retakan pada permukaan beton belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran spesifikasi atau kegagalan konstruksi.
Penggunaan Ekskavator Perlu Dilihat dari Metode Pelaksanaan
Dalam pekerjaan jalan beton, penggunaan peralatan harus dinilai berdasarkan fungsi dan tahapan pekerjaan yang sebenarnya. Aktivitas ekskavator untuk memindahkan atau memasukkan material ke dalam truk molen, misalnya, perlu dibedakan dari proses pencampuran beton.
Penilaian teknis harus mencakup metode pelaksanaan yang diterapkan, proses pencampuran, ketepatan takaran material, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Karena itu, untuk memastikan apakah metode yang digunakan sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis dan kondisi pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh.
Tim Teknis Jelaskan Peluang Penggunaan Site Mix
Habib Zainal A., S.T., selaku tim teknis, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggunaan beton dengan metode site mix pernah dibahas dalam rapat evaluasi, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“ Saat rapat evaluasi pernah kita bahas, apabila tidak memungkinkan pencampuran dengan ready mix.(dilampiri surat ketidaksanggupan batching plant), maka diperbolehkan site mixdengan syarat ada job mix formula dan hasil pengujian masuk spesifikasi. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam berita acara atau notulensi saat rapat evaluasi,” jelas Habib.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai metode pencampuran beton perlu ditelusuri melalui dokumen rapat evaluasi, persyaratan teknis, serta bukti pengujian yang terkait dengan pekerjaan tersebut.
Di tempat terpisah, Adventaras Bani, S.T., selaku Ketua Tim Pendukung dari Dinas PUPKP, juga memberikan penjelasan mengenai mutu beton yang digunakan.
“Beton fc 15 kan setara K175, memungkinkan banget kalau dikerjakan manual (on site),” ujarnya.
Meski demikian, kemungkinan penggunaan metode site mix tidak serta-merta membuktikan bahwa pelaksanaan di lapangan telah memenuhi seluruh persyaratan. Kesesuaiannya tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, rancangan campuran, prosedur kerja, dan hasil pengujian beton.
Retakan Memanjang Perlu Pemeriksaan Lapangan
Selain metode pencampuran, retakan memanjang pada permukaan jalan beton turut menjadi sorotan.
Retakan merupakan kondisi yang perlu diperiksa, tetapi penyebab dan tingkat keparahannya tidak dapat dipastikan hanya melalui foto atau pengamatan visual sesaat.
Pemeriksaan perlu mencakup lokasi dan pola retakan, panjang serta lebar retakan, kedalaman, kondisi sambungan beton, proses perawatan, hingga keadaan lapisan dasar jalan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilengkapi dengan pengujian teknis untuk mengetahui apakah retakan hanya terjadi pada permukaan atau berkaitan dengan persoalan yang lebih serius.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah diperlukan perbaikan, penanganan khusus, atau langkah lain sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Dokumen Kontrak dan Hasil Uji Menjadi Kunci
Untuk memastikan mutu beton, sejumlah dokumen dan data teknis perlu diperiksa, antara lain job mix formula, mutu beton yang dipersyaratkan, proporsi material, prosedur pencampuran, pengambilan benda uji, serta hasil pengujian pada umur yang ditentukan.
Hasil pengujian laboratorium harus dibaca berdasarkan jenis benda uji, umur pengujian, metode yang digunakan, dan kriteria penerimaan yang berlaku.
Selain itu, hasil pengujian sampel tidak dapat langsung digeneralisasi untuk menyimpulkan kondisi seluruh pekerjaan tanpa mempertimbangkan keterwakilan sampel dan ketentuan evaluasi teknis.
Dengan demikian, penilaian mengenai mutu beton dan kesesuaian metode pelaksanaan harus didukung data yang relevan serta pemeriksaan yang transparan.
Klarifikasi Semua Pihak Diperlukan
Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian penting dari kontrol publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apakah hasil pembangunan memenuhi persyaratan mutu.
Namun, pengawasan publik perlu berjalan seiring dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang jelas antara fakta, dugaan, dan opini.
Untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proyek Jalan Prangkokan–Kebonharjo, klarifikasi dari DPUPR Kabupaten Kulon Progo, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta laboratorium penguji apabila relevan perlu dilakukan.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan metode pelaksanaan yang disetujui, ketersediaan dokumen rancangan campuran beton, hasil pengujian mutu, kondisi retakan di lapangan, dan langkah penanganan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pihak-pihak terkait juga perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan serta dokumen pendukung agar informasi yang diterima masyarakat lebih lengkap dan berimbang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan memenuhi persyaratan, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Pada akhirnya, penilaian terhadap proyek Jalan Prangkokan–Kebonharjo tidak semestinya hanya bertumpu pada dokumentasi visual ataupun asumsi. Kepastian mengenai metode pelaksanaan, mutu beton, dan kondisi konstruksi harus didasarkan pada verifikasi dokumen serta pemeriksaan teknis yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Sikap kritis terhadap proyek pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik yang kuat harus berdiri di atas fakta, data, dan verifikasi, sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
( Tim Investigasi)

Social Header
Berita