Berita

Breaking News

Ratusan Buruh Kawal Sidang PHI PT Mataram Tunggal Garment, Tuntut Hak Sesuai PKB


Foto.waljito bersama tenaga kerja PT mtg.dok.cakra.


YOGYAKARTA, cakrainvestigasi.com – Sekitar 100 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (6/10/2026). Mereka datang memberikan dukungan dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan para pekerja terhadap manajemen perusahaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hak antara pekerja dan manajemen PT Mataram Tunggal Garment yang berlokasi di Kabupaten Sleman. Para pekerja menggugat setelah proses penyelesaian perselisihan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman belum mencapai kesepakatan.

Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, mengatakan sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah mengeluarkan anjuran setelah melakukan proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Menurut Waljito, dalam anjuran tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta hasil proses mediasi yang telah dilakukan.

“Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman pada intinya meminta manajemen memenuhi pembayaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama,” kata Waljito.

Namun, menurut dia, pihak manajemen perusahaan belum menerima anjuran tersebut. Manajemen disebut hanya menyatakan kesanggupan membayar sebesar 0,5 kali ketentuan, sementara pihak pekerja berpendapat hak yang harus dipenuhi adalah dua kali ketentuan sebagaimana yang mereka tafsirkan berdasarkan PKB.

Perbedaan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Yogyakarta.

“Karena tidak ada titik temu, akhirnya pekerja menempuh jalur hukum melalui gugatan PHI. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif dan hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Waljito.

Ratusan Pekerja Berikan Dukungan

Sidang kedua tersebut mendapat perhatian dari para pekerja PT MTG. Sekitar 100 pekerja hadir untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan mereka yang menjalani proses persidangan.

Kehadiran para pekerja tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus menunjukkan bahwa persoalan hak pekerja masih menjadi perhatian serius di lingkungan perusahaan.

Pihak pekerja berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk ketentuan dalam PKB serta proses penyelesaian perselisihan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.

Para pekerja juga berharap hak yang mereka perjuangkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dalil gugatan, jawaban pihak perusahaan, alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan akhir dalam perkara tersebut.

( Pay/Cakra )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM