Berita

Breaking News

Tersinggung Disebut ‘Pendekar Bento’, 3 Pria di Bantul Keroyok Warga Pakai Kerambit, Celurit dan Pedang

Foto.polisi menunjukan barang bukti yang dipakai saat konferensi pers.dok.hms.


BANTUL,Cakrainvestigasi.com,-  Kasus kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Tegalrejo, Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ST alias B (35), DEP alias D (29), dan RDC (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bantul.

Korban berinisial EEP (41), warga Panjatan, Kulon Progo, mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam. Korban dilaporkan mengalami luka sayat pada punggung, kedua tangan dan kaki, serta memar di bagian kepala.

Kapolsek Sanden AKP Madiono melalui Kanit Reskrim Polsek Sanden Ipda Wahyudi Sutanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika ST menerima telepon dari korban sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam percakapan tersebut, korban menyebut ST dengan sebutan “Pendekar Bento”. Polisi menyebut ucapan itu membuat ST tersinggung.

ST kemudian bersama DEP dan RDC menuju kawasan Pantai Samas dan selanjutnya ke rumah seorang temannya di wilayah Tegalsari, Srigading. Tak lama kemudian, korban datang bersama seorang saksi.

Menurut polisi, setelah korban tiba, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.

Dalam kejadian tersebut, DEP diduga menggunakan senjata tajam jenis kerambit dan mengayunkannya ke arah korban hingga menyebabkan luka sayat pada bagian punggung sebanyak dua kali dan paha satu kali.

Sementara ST diduga menyerang korban menggunakan celurit, sedangkan RDC menggunakan pedang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka.

Tiga Pelaku Diamankan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan DEP dan RDC beberapa saat setelah kejadian di kawasan Jalan Samas.

Sementara ST sempat melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap ST pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiganya selanjutnya diamankan di Unit Reskrim Polsek Sanden untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah kerambit, satu bilah celurit, satu bilah pedang, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHP, terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.

Polisi menyebut motif sementara kasus tersebut adalah sakit hati setelah ST tersinggung dengan ucapan korban.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul.

( Pay/Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM