![]() |
| Foto.saat jejak pendapat di kelurahan Ngalang.dok. |
GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com,- – Pernyataan Lurah Ngalang, Suharyanto, yang disebut menyinggung kebangkitan peristiwa tahun 1965 saat memberikan sambutan dalam kegiatan dengar pendapat di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, menuai tanggapan dari sejumlah warga.
Seorang warga yang menggunakan inisial Kejun menyampaikan keberatan atas pernyataan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10/2026). Ia meminta Lurah Ngalang memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Kejun, warga merasa seolah-olah dihadapkan satu sama lain di tengah persoalan yang sedang berkembang di Kalurahan Ngalang. Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Kami merasa diadu dengan masyarakat lain, padahal masyarakat belum tentu mengetahui proses yang sedang berjalan di Kalurahan Ngalang saat ini,” ujar Kejun.
Ia juga mempersoalkan pernyataan yang disebut menyebut adanya kebangkitan tahun 1965 di Ngalang. Menurutnya, ucapan tersebut menimbulkan keberatan karena dinilai dapat mengaitkan masyarakat dengan sejarah politik yang sensitif.
“Kami selaku warga masyarakat tidak terima jika seorang lurah mengatakan ada gerakan seperti tahun 1965 di Ngalang. Langkah kami selanjutnya meminta Lurah Ngalang melakukan klarifikasi atas ucapan tersebut,” tegasnya.
Warga Keberatan Jika Dikaitkan dengan PKI
Keberatan serupa, menurut Kejun, juga disampaikan warga Padukuhan Ngalang. Mereka menolak apabila pernyataan tersebut dimaknai sebagai tuduhan bahwa masyarakat memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Warga mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, terlebih jika disampaikan oleh seorang pejabat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman dan hubungan sosial masyarakat.
“Kalau kami dikatakan seperti tahun 1965 atau dikaitkan dengan PKI, itu merupakan hal yang tidak benar. Apakah secara hukum dibenarkan mengucapkan hal seperti itu, apalagi disampaikan oleh seorang lurah?” ungkapnya.
Meski demikian, substansi dan konteks lengkap pernyataan Lurah Ngalang tersebut masih perlu dikonfirmasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap ucapan yang disampaikan dalam forum resmi.
Masyarakat Ngalang Bersatu Soroti Forum Dengar Pendapat
Selain mempersoalkan pernyataan tersebut, KJ juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Ngalang Bersatu tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan ataupun pendapat dalam kegiatan dengar pendapat di Kalurahan Ngalang.
Menurutnya, forum yang melibatkan masyarakat seharusnya memberikan ruang yang proporsional kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi, terlebih ketika persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan bersama.
Ia berharap pemerintah kalurahan dapat membuka ruang komunikasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Bagi warga yang menyampaikan keberatan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai dinamika pemerintahan kalurahan, melainkan juga menyangkut pentingnya menjaga kehormatan masyarakat serta menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan stigma.
Lurah Ngalang Perlu Diberi Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Lurah Ngalang, Suharyanto, mengenai konteks dan maksud pernyataan “tahun 65 bangkit di Ngalang” sebagaimana disampaikan warga.
Redaksi membuka ruang bagi Suharyanto untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan konteks lengkap pernyataan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Penyelesaian persoalan melalui klarifikasi terbuka dinilai penting untuk mencegah berkembangnya kesalahpahaman serta menjaga hubungan sosial masyarakat Kalurahan Ngalang.
( Pay/Cakra)

Social Header
Berita