Berita

Breaking News

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap! Kapolres Ungkap Peran Tersangka I sebagai Pengajak Pelaku

 

Foto.konferensi pers penangkapan DPO pembakaran warung di Sukoharjo.dok
Hms. 


SUKOHARJO,Cakrainvestigasi.com,– Pelarian pria berinisial I, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka di wilayah Solo, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, saat diamankan, tersangka I bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga I memiliki peran penting dalam rangkaian aksi pembakaran dan perusakan tersebut. Ia diduga menjadi pihak yang mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan.

“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.

Diduga Pernah Terlibat Penyerangan Polsek Pasar Kliwon

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkapkan hasil penelusuran dan profiling terhadap tersangka I. Berdasarkan informasi kepolisian, I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan latar belakang tersebut dengan perkara pembakaran dan perusakan warung di Parangjoro. Polisi juga terus menguji dugaan peran tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.

Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Dalam menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk sendiri.

Kapolres memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama proses pemeriksaan maupun penahanan.

Selain mengusut keterlibatan I, kepolisian juga masih mendalami keberadaannya selama masuk dalam DPO, motif di balik peristiwa pembakaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Indra menambahkan, proses penegakan hukum terhadap tersangka tetap berjalan, tanpa mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Penangkapan I menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus pembakaran dan perusakan warung di Parangjoro. Namun, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, motif, dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

( Ria/red)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM