Berita

Breaking News

Kebun Ganja Rumahan Terbongkar! Polres Sragen Gagalkan Rencana Penjualan Senilai Rp250 Juta Jelang Tahun Baru


Foto.Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya saat menunjukkan pohon ganja.dok.hms.


SRAGEN,Cakrainvestigasi.com, – Sebuah praktik penanaman ganja secara tersembunyi di lingkungan permukiman warga berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Tidak sekadar menyimpan narkotika siap edar, seorang pria berinisial B.W. warga Sidoharjo Sragen diduga mengembangkan sendiri tanaman ganja di belakang rumahnya, lengkap dengan bibit hingga tanaman yang telah tumbuh menjulang setinggi rata-rata 170 sentimeter.

Pengungkapan ini menguak praktik yang cukup mengejutkan. Di balik rumah yang ditempati tersangka, polisi menemukan 25 batang pohon ganja berukuran besar dan empat bibit tanaman ganja.  Selain itu, petugas juga menyita tiga paket ganja kering yang diduga telah dipanen sebelumnya.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki rencana menjual hasil penanaman ganja tersebut menjelang perayaan Tahun Baru. Nilai penjualan yang diperkirakan tersangka bahkan disebut berpotensi mencapai sekitar Rp250 juta.

Namun, rencana tersebut lebih dahulu dipatahkan polisi sebelum hasil penanaman itu dipasarkan.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sragen.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sragen bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada sebuah rumah di Dukuh Jetak Tani RT 001/RW 004, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Penyelidikan kemudian berujung pada penggerebekan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat adanya penyimpanan narkotika jenis ganja sekaligus aktivitas penanaman pohon ganja di rumah yang ditempati tersangka B.W. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, tanaman ganja yang sudah tumbuh besar, serta bibit tanaman ganja," ungkap Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya dalam konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Handoyo serta Kasat Narkoba AKP Sudarmiyanto.

Menurut Kapolres, temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tersangka tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan ganja kering, tetapi juga diduga telah melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja secara mandiri.

Salah satu hal yang menjadi perhatian petugas adalah cara tersangka menyembunyikan tanaman ganja tersebut. Tanaman-tanaman itu ditempatkan di bagian belakang rumah dengan akses menuju lokasi yang sengaja dibuat tersembunyi dan hanya dapat dijangkau melalui jendela rumah.

Cara tersebut diduga dilakukan agar keberadaan tanaman terlarang itu tidak diketahui masyarakat sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ganja kering, 25 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata sekitar 170 sentimeter, serta empat bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing sekitar 4, 10, 6, dan 9 sentimeter.

Fakta lain terungkap dari pemeriksaan terhadap tersangka. Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bibit ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berasal dari Aceh ketika keduanya bertemu saat menonton konser di wilayah Solo.

Bibit itu kemudian dibawa tersangka dan ditanam di rumahnya sendiri.

"Menurut pengakuan tersangka, bibit ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya asal Aceh saat bertemu di sebuah konser di wilayah Solo. Selanjutnya bibit dibawa pulang dan ditanam sendiri di rumahnya. Tersangka juga mengaku memiliki rencana untuk menjual hasil penanaman tersebut menjelang Tahun Baru," jelas AKP Sudarmiyanto.

Dari hasil pendalamsn petugas, perkiraan nilai penjualan hasil penanaman ganja tersebut dapat mencapai sekitar Rp250 juta.

Angka tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh tujuan penanaman, rencana distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Namun sebelum rencana penjualan itu terlaksana, tersangka lebih dahulu berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul bibit, tujuan penanaman, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.

Untuk kepentingan pembuktian secara ilmiah, sebagian barang bukti telah dikirimkan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah.

Barang bukti yang dikirim meliputi tiga paket ganja kering dengan berat bersih keseluruhan 7,13644 gram, satu batang pohon ganja dengan tinggi 175 sentimeter, serta empat bibit tanaman ganja dengan ukuran tinggi masing-masing 4, 10, 6, dan 9 sentimeter. Sementara itu, 25 batang pohon ganja menjadi bagian dari temuan petugas dalam penggeledahan di lokasi.

Diuraikan Kapolres, bahwa atas perbuatannya, tersangka B.W. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen.

( Pay/ Cakra)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM